Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Amandamen UUD 1945 Harus di Pertanggungjawabkan Prof. Amien Rais

Amandamen UUD 1945 Harus di Pertanggungjawabkan Prof. Amien Rais

Image

Sigit Prawoso Sekjen DPP Partai Kedaulatan Rakyat mengamini pendapat fakar hukum Prof Dr Kaelan, MS, bahwa, UUD 45 bukan diamandemen, tapi diganti. Ironisnya, sampai detik ini tidak ada yang peduli. Sementara kerusakaan akibat pergantian UUD 1945 itu, semakin parah. Oligarki di atas segalanya.

 “Kita tidak boleh diam menyaksikan ‘kerusakan’ konstitusi ini. Kewajiban kita adalah mengamankan amanah founding fathers. Ini harus kita jaga dan pertahankan. Soal dampak amandemen, Pak Amien (Amien Rais red.) mestinya bicara, mengapa ketatanegaraan kita seperti ini? Ini bukan amandemen, tapi pergantian. Dampak buruknya kehidupan kita dikendalikan oligarki, baik masalah hukum, politik bahkan ekonomi,” jelas Sigit sebagaimana di kutip dari kanal median online duta.co, di Jakarta, Sabtu (25/6/22)

Tidak di pungkiri memang PKR sebagai jelmaan dari PKNU merupakan pendatang pendatang baru di jagat politik, PKR, tegasnya, akan mengajak politisi-politisi Senayan untuk berjuang mengembalikan UUD 45 asli sebagai rujukan utama dalam berbangsa dan bernegara, dengan demikian, kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat.

“Salah satu tujuan PKR adalah mengembalikan Kedaulatan ke tangan rakyat. Hari ini yang berkuasa oligarki,” Imbuh Sigit

Menurutnya, amandemen mungkin saja perlu kita lakukan, tetapi, harus terukur sesuai dengan kebutuhan dan perkembanga zaman.

“Sekarang, tidak. Masalah-masalah prinsip dibabat habis. Di samping itu, ada ‘bau’ tak sedap di balik semua itu. Bukan kabar baru, bahwa, oligarki memiliki kepentingan atas terjadinya pergantian ini,” tegasnya.

Itulah sebabnya, Sigit menyerukan agar  Prof Amien Rais harus berbicara. “Dia yang memulai semua itu. Sampaikan kepada rakyat, ada apa di balik amandemen yang kebablasan ini? Jangan diam?,” ujarnya serius.

Prof Kaelan menyatakan baahwa, sistem hukum di Indonesia sudah murtad dari Pancasila. Ini lantaran telah berubahnya Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam catatannya, terdapat sekitar 90% pasal UUD 45 yang telah mereka ubah atau ganti.

Ini, kata Kaelan, bukan amandemen tapi renew, mengganti. Apalagi content pasal-pasal tersebut tidak konsisten dan koheren dengan Pancasila. Akibatnya, kehancuran demi kehancuran terus berdatangan. Kini saatnya untuk memberlakukan UUD 45 asli.

Berita Terkini

Amandamen UUD 1945 Harus di Pertanggungjawabkan Prof. Amien Rais – Media Daulat Rakyat