Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • DPD PKR Belitung Siap Menyambut Pemilu 2024

DPD PKR Belitung Siap Menyambut Pemilu 2024

Image

Dalam rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak yang dibuat KPU, pendaftaran parpol dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Lalu verifikasi administrasi dan faktual parpol dijadwalkan pada 8 Agustus-13 Desember 2022 dan penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Hal ini berarti waktu persiapan parpol calon peserta pemilu 2024 tersisa 2 bulan lagi. “Dan kami siap mengusung Dauat Rakyat di semua kecamatan Kabupaten Belitung”, demikian hal ini disampai Ketua DPD PKR Kabupaten Belitung Subandi Udi

Sesuai dengan Putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 173 ayat satu soal syarat verifikasi Parpol oleh KPU sebagai peserta Pemilu mengisyaratkan bahwa, bagi Parpol yang lolos Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 tidak perlu dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak) namun hanya dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin).

Sementara, untuk Parpol yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Kabupaten atau Provinsi, Parpol yang tidak memiliki keterwakilan dan Parpol baru diharuskan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

“jadi kami sudah menyiapkan semua berkas untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di kabupaten Belitung, dan saat 5 Kecamatan sudah di SK kan kepengurusan nya” Ujar Subandi

Dewan Penasehat Partai Kedaulatan Rakyat Bangka Belitung, Akhlanudin menyatakan bahwa semua partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan syarat harus mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setelah verifikasi berkas-berkas administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu dinyatakan lengkap maka tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual,” ujar Kik Dudung panggilan akrab Akhlanudin yang juga sebagai Sekjen LBH Peta DKI Jakarta

Kemudian, sambung Dudung, “Setelah persyaratan seperti parpol terdaftar sebagai badan hukum, memiliki kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan, menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan, prosedur seperti upload data persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL, pengumuman pendaftaran dan penyampaian dokumen oleh KPU dan dinyatakan lengkap maka barulah ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual,” ujarnya.

Berita Terkini

DPD PKR Belitung Siap Menyambut Pemilu 2024 – Media Daulat Rakyat