Manggar, Belitung Timur – Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim), Khairil Anwar, menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Desa Simpang Pesak oleh Kajari Belitung Timur, Abdur Kadir, Rabu (29/6) di Balai Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak.
Khairil mengapresiasi program kerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri RI Belitung Timur. Ia berharap besar dengan didirikannya Rumah Restorative Justice pertama di Belitung Timur, salah satunya dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya, yaitu diselesaikan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di masyarakat.
“Saya sangat berharap Rumah Restorative Justice ini dapat memfasilitasi dan memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa kembali dipulihkan menjadi keadaan semula,” ujar Khairil di sela kegiatan.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice di Desa Simpang Pesak saat ini, diharapkan Kepala Desa dan jajarannya dapat mengambil peran dalam langkah-langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan kejaksaan bila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan pada masyarakat Desa Simpang pesak.
“Rumah Restorative Justice ini adalah bentuk sinergi Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur demi mewujudkan ketentraman dan kedamaian masyarakat desa,” paparnya.
Sementara itu, menurut Kajari Abdul Kadir, dalam pelaksanaan fungsinya, Rumah Restorative Justice ini juga akan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan jaksa dalam memberikan penyelesaikan yang damai. “Dalam Proses perdamaiannya, nanti akan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga jaksa sebagai pihak yang memediasi,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Fezzi Uktolseja juga menyampaikan harapannya agar peresmian Rumah Restorative Justice ini dapat memberikan manfaat dan juga dapat memerikan edukasi hukum kepada bagi masyarakat Desa Simpang Pesak.
“Harapan kami, nantinya, selain untuk Rumah Restorative Justice, namun dapat juga menjadi tempat penyuluhan tentang hukum yang dilakukan oleh Kejari Belitung Timur kepada masyarakat,” ujar Fezzi.
Rumah Restorative Justice serupa juga diharapkan nantinya akan ada di desa-desa lain di Kabupaten Belitung Timur, sehingga pemulihan keadaan masyarakat yang memiliki perkara kategori ringan dapat diselesaikan dengan baik dan damai seperti keadaan sebelumnya. (AcJ)