Dalam kunjungan ke daerah Membalong Kabupaten Belitung, ketua DPD PKR Belitung dan ketua DPW PKR Bangka Belitung menjumpai hunian warga yang tidak layak huni, dan membuat geram Indra Gunawan selaku Ketua DPW PKR Babel.
“Kunjungan hari ini ke DPC membalong ada salah satu rumah warga yang tidak layak huni,mereka mengaduh ke kita, Jadi selama ini desa nya kemana , apa buta, tuli ya” Imbuh Indra Gunawan bernada gusar
Sementara itu kades Desa Tanjung Rusa Kecamatan Membalong Ketika di hubungi ada nya rumah warga nya tidak layak huni belum memberikan respon
Rumah tidak layah huni tersebut di huni oleh Suparno, rumah warga di Nyurun RT 007/003 Tanjung Rusa Membalong ini menyatakan rumah nya tidak pernah mendapat penerangan listrik sama sekali.
Suparno (61 tahun) tinggal sendiri di rumah nya dan termasuk warga miskin yang seharus nya mendapat bantuan prioritas rumah layak huni
“Sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi perhatian serius bagi pemerintah baik pusat maupun daerah, melaui Kementerian PUPR telah mencanangkan Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, dan seharus nya pak Suparno ini layak mendapat bantuan” Ujar Subandi Ketua DPD PKR Kabupaten Belitung
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni yang dapat diperbaiki berdasarkan Permensos No 20 Tahun 2017 meliputi (a) kondisi dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni; (b) dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk; (c) lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak; (d) tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus; serta (e) luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma dua meter persegi perorang).
Sedangkan calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni harus memenuhi syarat seperti : (a) fakir miskin yang terdata dalam data terpadu program penanganan fakir miskin; (b) belum pernah mendapat bantuan sosial rehabilitasi sosial rutilahu; (c) memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga; serta (d) memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat/girik atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
“Nanti kita cek apakah pak Suparno ini mendapat bantu dari Program Satam Emas (Satu Milyar untuk Tiap Kecamatan Menuju Pembangunan Efektif, Merata, Adil dan Selaras)” Tutur Subandi.
Program Satam Emas merupakan program pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten/Kota untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.
Dana bantuan keuangan diberikan kepada 47 kecamatan dalam wilayah provinsi Babel dengan sasaran utamanya adalah untuk penguatan modal bagi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), perkebunan, pertanian dan kegiatan strategis kecamatan lainnya untuk mempercepat pengentasan kemiskinan salah satunya dengan program bedah rumah atau pembangunan rumah layak huni