Manggar, Belitung Timur– Pemberian sanksi pelanggaran disiplin bagi Aparatur Sipil Negara harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Atasan tidak boleh semena-mena memberikan sanksi berdasarkan keinginan maupun dari opini yang berkembang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim Sarjano menyatakan pemberian sanksi harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil, beserta turunannya Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Dalam memberikan hukuman disiplin, kita tidak serta merta mau seperti apa kata kita. Asas praduga tak bersalah harus kita junjung, karena kita sudah diatur untuk pemberian hukum disiplin, baik lewat PP maupun Perka BKN-nya,” kata Sarjano saat dikonfirmasi Diskominfo Beltim di ruang kerjanya, Juma’t (5/8/22).
Jika dalam jajarannya ada yang diduga melakukan pelanggaran maka Dinas Pendidikan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum ASN. Kalau berpotensi melakukan pelanggaran disiplin sedang dan berat maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menugaskan Tim pemeriksa dari Inspetorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memeriksa.
“Terduga pelanggaran disiplin itu harus kita panggil. Pemanggilan seminggu sebelumnya,kalau dak datang juga kita panggil untuk yang ke dua kalinya. Kalau yang bersangkutan dak datang juga, baru kita jatuhkan sanksi berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang kita miliki,” jelas Sarjono.
Sarjano yang didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Dedy Wahyudi, Kepala Bidang Pembinaan SD Alvian dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Andi Irawan mengatakan terkait mutasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu, Dia menyebut mutasi tersebut bukanlah merupakan hukuman disiplin PNS, melainkan lebih kepada pembinaan serta untuk memberikan suasana kerja yang kondusif.
“Kalau terkait dengan beberapa kasus kejadian atau pelanggaran di lingkungan Dinas Pendidikan, konteks yang terduga pelaku pelanggar disiplin itu sebenarnya kita memindahkan atau mutasi bukanlah penjatuhan hukuman disiplin PNS, melainkan penjatuhan hukuman mereka sebagai guru karena kita duga melanggar kode etik guru. Kemudian untuk dugaan pelanggaran disiplin PNS, ya itu nanti ada tim sendiri yang dibentuk dari berbagai instansi,” ungkap Sarjano.
Hasil pemeriksaan dari Timlah nantinya yang akan menjadi acuan untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Bisa berupa pelanggaran hukuman disiplin sedang seperti penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat hingga yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat.
“Inilah yang prosedural, semua harus ada pembuktikan. Jadi kalau kita ingin menegakkan disiplin jangan melanggar disiplin. Mau menegakkan hukum, kita jangan melanggar hukum,” tegas Sarjano.
Pemeriksaan Perlanggaran Disiplin Kurang Lebih Satu Bulan
Ditemui terpisah Plt. Inspektur Kabupaten Beltim Haryanto memperkirakan butuh waktu kurang lebih satu bulan untuk merampungkan hasil pemeriksaan dan penjatuhan sanksi hukuman disiplin bagi ASN. Waktu bisa lebih panjang atau pendek tergantung kebutuhan untuk pendalaman kasus dan bukti-bukti.
“Begitu surat tugas dikeluarkan, secepatnya tim langsung memanggil yang bersangkutan. Waktu pemeriksaan tergantung, kalau masih diperlukan pendalaman maka kita akan panggil ulang,” kata Haryanto di ruang kerjanya, Jum’at (5/8/22).
Didampingi Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat Fauziar dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Dyah Budi Prameswati, Haryanto mengatakan waktu pemeriksaan butuh 10 – 14 hari atau lebih dari itu, tergantung kebutuhan.
“Tidak ada waktu khusus, biasanya satu bulanlah. Kita memanggil satu pihak atau dua pihak. Kalau proses aduan memang ada penjadwalan, jadi kita harus panggil ke dua belah pihak,” terang Haryanto.
Diakui Haryanto jika Tim gabungan dari BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Inspektorat sedang menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan. Tim akan segera mengirimkan hasil laporan pemeriksaan dan rekomendasi kepada PPK/Bupati.
“Kita memang sedang dalam tahapan menyampaikan laporan pemeriksaan kepada PPK akan secepat mungkin memberikan hasil pemeriksaan kepada Bupati. Tinggal menunggu arahan beliau yang mengacu pada PP serta hasil pemeriksaan,” ungkap Haryanto.
Menurut Haryanto terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tetap harus dilakukan pemeriksaan, meski tidak ada pengaduan atau tindak pidana. Namun semuanya berdasarkan aturan regulasi yang berlaku.
“Untuk penegakan disiplin tetap Bupati selaku PPK harus menghubungkan kasus dengan penegakan disiplin. Berat ringannya sanksi tergantung hasil pemeriksaan, kita tidak bisa mendahului,” ujar Haryanto. @2!