Proses perancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya rampung. Hampir semua pihak menganggap ini adalah kemenangan bagi warga Indonesia dan langkah maju untuk menghadirkan privasi lewat berbagai macam mekanisme perlindungan data.
Menurut Muhammad Ilham Nugroho dari Universitas Padjajaran, jika ditelisik lebih jauh, adanya UU PDP justru menjadi tantangan tersendiri bagi komunitas bisnis di Indonesia, dan bahkan berpotensi merubah lanskap tata kelola data di Indonesia secara keseluruhan.
Bagi komunitas bisnis di Indonesia, tantangannya akan muncul dari kebijakan esktrateritorial yang tercantum pada pasal 2 ayat 1 UU tersebut. Sedangkan, kebijakan transfer data dari UU PDP berpotensi meliberalisasi tata kelola data Indonesia lebih jauh. Mempelajari dampak regulasi perlindungan data pribadi di kawasan Uni Eropa (GDPR) juga bisa memberi gambaran dampak aturan ini ke pelaku bisnis.
Sebagai contoh, beleid dalam UU PDP memungkinkan perusahaan asing untuk tidak perlu lagi bersusah payah membangun data center di Indonesia ketika ingin menggarap pasar konsumen Indonesia. Mereka bisa saja membangun fasilitas tersebut di negaranya sendiri, atau bahkan di negara yang menawarkan biaya operasional lebih rendah dari pada Indonesia.
Bagi penyedia layanan digital domestik – seperti e-commerce, dompet digital, telekomunikasi, dan sebagainya – tidak menutup kemungkinan akan menghadapi persaingan yang ketat dengan pihak asing untuk menguasai pangsa konsumen Indonesia yang begitu besar.
Selain itu, UU ini juga membuka kemungkinan bagi banyak negara untuk menggarap pasar data Indonesia












