Setelah sebelumnya diamankan oleh jajaran Polres Beltim pada hari Rabu (29/6/2022) lalu karena disangka melakukan aktifitas penambangan ilegal di Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, 8 orang tersangka yang saat itu diamankan telah dilakukan proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut sehingga telah ditetapkan sebagai Terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.
Menurut pantauan Media Daulat Rakyat melalui sumber laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Pandan sipp.pn-tanjungpandan.go.id, terhadap 8 orang tersebut dinyatakan telah terbukti bersalah karena melakukan penambangan ilegal sebagaimana diatur berdasarkan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”.
Atas perbuatanya tersebut setelah melalui pembuktian dipersidangan 8 orang Terdakwa tersebut dituntut oleh penuntut umum Kejari pada Belitung Timur dengan tuntutan yang sama yaitu masing-masing 8 bulan penjara dan denda 1jt subsider kurungan 2 bulan kurungan, kemudian terhadap 8 orang Terdakwa tersebut, menurut segala fakta yang terungkap di persidangan dan fakta hukum, Majelis Hakim pada PN Tanjung Pandan berkeyakinan masing-masing Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, sehingga memutus terhadap 8 Terdakwa tersebut bersalah telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan putusan pidana penjara waktu tertentu yang lamanya berbeda-beda
Masing masing Terdakwa Rudi als Rape, Amirin, Wasit Als Wasil, Muhammad Nasir, Matningwar diputus oleh Majelis Hakim PN Tanjung Pandan dengan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum yaitu dengan pidana 9 bulan penjara dan denda 1jt diganti kurungan 2 bulan jika tidak membayar denda, sedangkan Terdakwa Ediyono, Ikmal dan Lukman als Luke diputus lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yakni dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda 1jt diganti kurungan 2 bulan jika tidak membayar denda.
Masih dikutip berdasarkan dari laman resmi sipp.pn-tanjungpandan.go.id diketahui seluruh alat yang digunakan para Terdakwa pelaku penambangan ilegal untuk melakukan aktifitas ilegalnya tersebut dirampas untuk dimusnahkan.