Penambang Liar Kawasan Hutan Lindung Burung Mandi II Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur di Dakwa pidana penjara, buntut dari Penertiban Penambang Liar di Kawasan HL Burung Mandi II Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 29 Juni 2022 oleh tim gabungan Polres Belitung Timur yang terdiri atas Tim Panah Satreskrim, Satpolairud, Satsamapta, dan Polsek Manggar
8 orang Terdakwa Perkara penambangan ilegal di HLP air tawar yang dituntut oleh jaksa Kejari Beltim masing-masing dengan tuntutan 8 bulan penjara dan denda 1jt diganti kurungan 2 bulan jika tidak membayar denda, telah diputus oleh Hakim PN Tanjungpandan dengan putusan:
Terdakwa an. Ediyono, Ikmal dan Lukman als Luke diputus bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda 1jt diganti kurungan 2 bulan jika tidak membayar denda,
Terdakwa an. Rudi als Rape, Amirin, Wasit Als Wasil, Muhammad Nasir, Matningwar diputus bersalah dengan hukuman naik(melebihi tuntutan jaksa) menjadi pidana 9 bulan penjara dan denda 1jt diganti kurungan 2 bulan jika tidak membayar denda
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa izin” sebagaimana dakwaan kedua
Dikutip dari PN Tanjungpandan perkara dengan nomor registrasi 102/Pid.B/LH/2022/PN Tdn dipimpin oleh Hakim Ketua Patanuddin, dengan Hakim Anggota Syafitri Apriyuani Supriatry, serta Hakim Anggota Elizabeth Juliana dan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Agussyahfitri, SH