Gorontalo, 24 Oktober 2022. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, melimpahkan kasus Perusakan Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo kepada kejaksaan untuk segera disidangkan.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan dengan menyerahkan 1 orang Tersangka atas nama YM (42) beserta barang bukti berupa 1 unit gergaji rantai (chainsaw) dan beberapa penggal kayu hasil penyisihan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Tersangka YM (42) selanjutnya ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pohuwato.
Kasus ini bermula saat tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato berhasil mengamankan mesin chainsaw dan kayu olahan serta menemukan lokasi penambangan dan tempat penampungan material tambang yang berada dalam kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo tanggal 24 Mei 2022.
Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, “Penyidik telah menjerat tersangka YM (42) dengan Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 19 ayat (1), Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 100 juta”, ungkap Dodi.
“Ini salah satu bukti keseriusan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam memberantas kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Serta tentu tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Polres Pohuwato dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” tambah Dodi.