• Home
  • Hukum
  • Penjualan Miras Tanpa Izin Marak di Belitung Timur

Penjualan Miras Tanpa Izin Marak di Belitung Timur

Image

Manggar-Belitung Timur | Tokoh masyarakat Desa Baru Belitung Timur resah dengan kehadiran rumah makan di Bilangan Kulong Bandung, Desa Baru Belitung Timur yang menjual Minuman Beralkohol tanpa izin, sejati nya tempat tersebut izin nya rumah makan namun didapati penjualan Anggur Merah dan Bir disertai dengan musik hingar bingar.

“ Warung di seputaran Kulong Bandung seperti BR dan Warkop KL itu meresahkan setiap malam nya, disamping suara bising yang mengganggu kenyamanan orang tidur juga pengunjung dalam kondisi mabuk meresahkan warga setempat, “Ujar Tokoh Masyarakat yang meminta jati diri nya dirahasiakan

Sangsi pidana untuk penjualan miras Golongan B dan C terancam hukuman selama 4 tahun penjara Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Satpol PP Kabupaten Belitung Timur ketika di hubungi media ini menyatakan akan melakukan penindakan dan cek langsung untuk  mengingatkan pengusaha

Sementara itu tokoh masyarakat di Desa Lalang Jaya merasa khawatir dengan semangkin marak nya aktivitas peredaran Minol dan Miras tanpa izin yang akan memicu tindak kriminalitas di bilangan Sungai Mirang, Manggar-Belitung Timur

“Wilayah tersebut berubah menjadi kawasan mesum dengan hadir nya warkop menjual miras disertai dengan wanita nakal, seharus nya pemda menutup permanen wilayah tersebut dari segala macam aktivitas yang mengundang kriminalitas” Ujar Makmur

Share

Penjualan Miras Tanpa Izin Marak di Belitung Timur – Media Daulat Rakyat