• Home
  • Daerah
  • Kades Desa Mayang Meminta Agar PT SWP Memenuhi Kewajiban

Kades Desa Mayang Meminta Agar PT SWP Memenuhi Kewajiban

Image

Masyarakat Desa Mayang, Kelapa Kampit Belitung Timur melakukan unjuk rasa di Hotel Oasis Manggar Belitung Timur sebagai lokasi perhelatan FGD PT. SWP (26/10-2022), aksi damai tersebut menentang perpanjangan HGU PT. SWP di lokasi mereka.

Kepala Desa Mayang Hendra Guna ketika di konfirmasi oleh Daulat Rakyat menyatakan dari 10 Kades yang menanda tangani surat dukungan setelah habis mau di cabut, itu tidak ada musyawarah dengan masyarakat dan juga tidak melibatkan BPD.

“Ini saya tekan benar ini tidak sah, dan ini Kepala Desanya sudah tau bahwa untuk mengeluarkan dukungan tidak semudah itu, harus ada musyawarah di Desa” Sergah Hendra Guna

“Dampak dari 30 tahun PT. Satelindo berinvestasi jelas hasil kan tidak mungkin harus terus begini” Ujar Hendra Guna

Lebih lanjut Hendra menyebutkan beberapa tuntutan masyarakat ke PT. SWP (Sawit Wahana Perkasa) dan PT. Parit Sembada. kami melakukan kegiatan ini dengan aksi damai, berharap PT. Setelindo yang PMA ini databen nya MA bisa memrnuhi tuntutan kami, adapun tuntutan kami sampai saat ini luasan PT. Satelindo yang masuk ke Desa Mayang itu kami tidak tau

“Kami sudah menyampaikan surat namun sampai sekarang belum ada jawaban” Imbuh Guna

Kades Desa Mayang menyatakan bahwa masih merasa kurang dari 20 persen dari kewajiban perusahaan itu belum.terpenuhi.

“kami memang membuka 92,36 hektar tapi saya yakin masih kurang, kekurangan itu harus diambil dari perkebunan inti Kemudian sawit yang disepanjang jalan yang 524 pohon itu segera dikembalikan ke Desa, Panjangnya dari mulai simpang PLN sampai kekantor POS Satpam,” Tegas Hendra Guna.

Hasil dari pohon sawit tersebut dari mulai panen harus dikembalikan ke Desa atau masyarakat Desa Mayang, karena sebanyak 524 pohon sawit tersebut itu semua diluar HGU dan tidak masuk Plasma, dan selama ini Mayang baru dibentuk Plasma, kalo tidak salah di tahun 2001 / 2004.

Kemudian jalan dari simpang PLN ke POS Satpam tadi, kita tidak tau alasannya seperti apa, mestinyakan sama seperti Desa Buding PT.Parit Sembada sewa jalan yang mereka pakai, makanya kita bingung ini, .memang masyarakat juga ikut pakai tali perusahaan mesti ikut aturan, karena ini tanah Desa, lanjut Guna.

Sementara itu Kades Desa Padang menyatakan keberatan nya atas share di salah satu media sosial tentang Desa Padang yang tidak ada Kebun Sawit atau sebagai Desa Terdampak

“Desa Padang  Padang itu masuk areal perpanjangan HGU PT.SWP memang tidak banyak lebih kurang 200 Hektar” Ujar Izhar Saman

Lebih lanjut Izhar meminta agar media ini mencek ke BPN Belitung Timur tentang areal tanah 200 hektar yang dimaksudkan sebagai lokasi perpanjangan HGU. PT. SWP di Desa Padang.

Share

Kades Desa Mayang Meminta Agar PT SWP Memenuhi Kewajiban – Media Daulat Rakyat