Manggar, Beltim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur mengumpulkan wartawan se-Kabupaten Beltim dalam kegiatan Forum Jurnalis. KPU mensosiliasasikan Tahapan Pemilu Tahun 2024.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Water Boom Desa Mekar Jaya Manggar, Rabu (9/11/22) ini, KPU mengundang 47 wartawan dari media cetak, elektronik dan daring. Sebanyak 36 wartawan dan 5 komisioner KPU Beltim hadir pada Forum yang pertama kali digelar untuk sosialisasi Pemilu 2024 bagi media.
Ketua KPU Beltim Rizal mengatakan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pada Pemilu 2024 setidaknya ada 11 tahapan penyelenggaraan. Dia ingin wartawan dan media di Kabupaten Beltim dapat memberitakan tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Beltim.
“Ke depan dapat diwartakan atau diberitakan oleh media terkait tahapan-tahapan yang kami anggap merupakan isu yang strategis. Sebagai salah satu pemangku kepentingan, kami ingin rekan-rekan wartawan untuk ikut untuk menyampaikan ke masyarakat,” ujar Rizal.
Media menurut Rizal, punya peran penting dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu. Apalagi di tahun 2024 mendatang pelaksanaannya akan jauh lebih berat daripada pemilu atau pilihan kepala daerah sebelumnya.
“Kita tidak bisa menutup mata media ini merupakan corong dari seluruh rangkaian kegiatan pemilu. Kalau bisa setiap kegiatan kita dapat terus diinformasikan secara luas kepada seluruh khalayak,” kata Rizal.
Rizal akan mengupayakan agar kegiatan sosialiasi dan juga penyebarluasan informasi di media dapat terus terlaksana. Namun semuanya tergantung dengan anggaran untuk sosialiasi yang diberikan oleh KPU RI.
“Kalau untuk pendirian media center saya belum bisa bicara banyak. Harapannya kita nantinya ada dukungan dana program dari KPU Pusat,” ujar Rizal.
Banyak Nama PNS Masuk Jadi Anggota Parpol
KPU Belitung Timur Timur menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mengecek identitasnya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Mengingat banyak nama-nama masyarakat yang masuk menjadi anggota partai politik namun yang bersangkutan tidak mengetahuinya alias dimasukkan secara sepihak.
Cara mengeceknya cukup mudah. Masyarakat tinggal masuk ke laman infopemilu.kpu.go.id kemudian meng-klik “cek anggota parpol”, lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika tidak termasuk dalam keanggotaan parpol maka akan diberikan keterangan di bawahnya. Namun jika dinyatakan merupakan anggota parpol, maka yang masyarakat yang tidak menginginkannya dapat mengajukan sanggahan.
Komisioner KPU Beltim, Asrikhah menyatakan nama-nama masyarakat Beltim yang identitasnya masuk dalam SIPOL bisa langsung datang ke KPU Beltim untuk melakukan penyanggahan. KPU Beltim akan langsung menindaklanjuti.
“Kita akan mengklarifikasi dua pihak, baik masyarakat maupun parpol yang memasukkan identitas. Jika memang terbukti yang bersangkutan tidak tahu menahu kita akan minta KPU RI untuk menghapus nama yang bersangkutan dari SIPOL,” kata Asrikhah.
Jika tidak sempat atau ingin datang ke KPU Beltim, masyarakat bisa melakukan penyanggahan sendiri melalui laman yang sama. Namun prosesnya agak sedikit rumit, mengingat harus melampirkan dokumen pendukung dan lain-lain.
“Memang lebih mudah kalau datang ke KPU langsung. Namun prosesnya tidak serta merta karena setelah klarifikasi kita tetap harus melaksanakan pleno,” terang Asrikhah.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Beltim ini menyatakan di Kabupaten Beltim banyak ditemukan kasus di mana masyarakat tidak tahu-menahu namanya dimasukkan menjadi anggota Parpol. KPU Beltim bahkan sudah menyurati instansi dan sekolah-sekolah yang nama pegawainya masuk dalam SIPOL.
“Awalnya mereka guru-guru baik honorer dan PNS tidak menanggapi karena tidak menganggap penting. Padahal sebelumnya kita sudah menyurati mereka, karena kalau pakai surat bisa lebih cepat prosesnya,” ungkap Asrikhah.
Asrikhah menyatakan masyarakat dapat melakukan penyanggahan paling lambat 14 Desember 2022. Setelah itu KPU Beltim tidak bisa lagi menindaklanjuti.
“Makanya saat ini kita himbau segeralah ceklah identitas. Kalau di atas tanggal itu tidak bisa lagi diproses,” ujar Asrikhah. @2!