Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Berkas Perkara Lengkap, Kasus Perusakan Mangrove Yang Melibatkan Kepala Desa Segera Disidangkan

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Perusakan Mangrove Yang Melibatkan Kepala Desa Segera Disidangkan

Image

Berkas perkara kasus perusakan mangrove yang melibatkan ZND alias Sarkodes (51), Kepala Desa Sandana, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah. Sarkodes merupakan tersangka kasus perusakan mangrove pada pesisir di lingkungan Dusun Nelayan Desa Sandana.

Dari hasil penyelidikan perkara pidana, Sarkodes telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sarkodes terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Berkas perkara tersebut tercatat dengan nomor B-2777/P.2.4/Eku.1/12/2022.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah II Palu, Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat, adanya aksi unjuk rasa, serta pemberitaan viral di media atas praktik ilegal pembukaan lahan mangrove. Balai Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi menurunkan tim untuk melakukan verifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan. Hasil verifikasi lapangan menemukan kurang lebih 0,9 hektar lahan mangrove telah di babat.

“Kasus penebangan pohon mangrove yang terjadi di Desa Sandana sebelumnya telah berada dalam penyelidikan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli, kemudian selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” lanjut Subagio.

Secara terpisah, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, mengucap rasa syukur dan mengapresiasi atas kinerja dari tim operasi dan penyidik Seksi II Palu sehingga berkas P-21 bisa terbit.

“Ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove ini, menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya, sekaligus menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup,” tegas Dodi.

Menurut keterangan ahli yang dihimpun oleh tim Gakkum, kerugian negara yang ditimbulkan dari pembabatan mangrove yang terjadi di Desa Sendana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas sekita 0,9 ha tersebut berjumlah sekitar 6,9 M. Dodi berjanji akan terus mengusut kasus ini sampai ke aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam perusakan mangrove yang terjadi di Desa Sendana Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Perusakan Mangrove Yang Melibatkan Kepala Desa Segera Disidangkan – Media Daulat Rakyat