Manggar, Beltim – KPU Belitung Timur mendengarkan aspirasi dan masukan Partai Politik, Organisasi Masyarakat serta media masa saat Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten Beltim pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Guest Manggar, Senin (12/12/22).
Dari dua pilihan rancangan, aspirasi 5 parpol memilih rancangan pertama, empat parpol Rancangan ke 2. Sedangkan Parpol lainnya akan bersurat langsung ke KPU Beltim.
Ada pun dua rancangan yang pertama yakni tetap dengan tiga Daerah Pemilihan (Dapil), yakni alokasi 9 kursi untuk Dapil Belitung Timur I Manggar dan Simpang Renggiang, 10 kursi untuk Dapil Belitung Timur II Gantung, Simpang Pesak dan Simpang Renggiang, serta 6 kursi untuk Dapil Belitung Timur III Kelapa Kampit dan Damar.
Sedangkan rancangan ke dua, berubah menjadi empat Dapil, yakni alokasi 8 kursi untuk Belitung Timur I Manggar, 7 kursi untuk Belitung Timur II Gantung dan Simpang Renggiang, empat kursi untuk Belitung Timur III Dendang dan Simpang Pesak serta 6 kursi untuk Dapil IV Kelapa Kampit dan Damar.
Perwakilan Partai Hanura Moch Aedy lebih memilih rancangan pertama, dengan tiga dapil. Lantaran dari hasil rapat internal pengurus DPD Hanura melihat ada ketimpangan suara pemilih jika harus berubah menjadi empat Dapil.
“Ada ketimpangan jumlah suara, di penghitungan jumlah pemilih terutama di Dapil Belitung Timur III itu akan jadi kecil hanya empat kursi, sedangkan di Dapil Belitung Timur I Manggar 8 kursi,” jelas Aedy.
Selain itu juga Sekretaris DPD Hanura Kabupaten Beltim ini menyatakan jika sampai terjadi perubahan Dapil maka akan ada pekerjaan rumah baru, mengingat kantung-kantung suara konstituen otomatis juga akan berubah.
“Dari masing-masing calon kami dari Dapil-Dapil sebelumnya mereka sudah menjalin komunikasi yang baik dengan konstituennya. Tentu kalau ada perubahan akan jadi PR baru, makanya kami bertahan dengan rancangan pertama,” ungkap Aedy.
Sementara itu Partai Perindo lebih memilih rancangan ke dua, dengan empat Dapil. Alasannya, agar lebih ada pemerataan keterwakilan serta dalam perolehan kursi di DPRD.
“Kalau kita lebih karena ini menciptakan pemerataan, contohnya Kecamatan Gantung itu memang lebih dekat dengan Simpang Renggiang. Mungkin keterwakilannya akan lebih pas,” kata Ketua DPD Perindo Henro Liu.
Selain itu, Hendro menambahkan dengan Empat Dapil, anggota DPRD yang terpilih dari masing-masing Dapil akan lebih fokus lagi menyalurkan aspirasi masyarakat dan membangun daerah keterwakilannya.
“Itu hasil keputusan rapat Partai kami, kenapa mendukung rancangan yang ke dua dengan empat Dapil,” ujar Hendro.
Penentuan Rancangan Dapil Berdasarkan 7 Prinsip
Ketua KPU Beltim Rizal melalui Kepala Teknis Penyelenggara KPU Beltim Yuli Restuwardi mengatakan ada 7 prinsip dan standar pembentukan Dapil. Yakni; kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan.
“Prinsip ini berdasarkan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu,” ungkap Restu saat Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten Beltim pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Guest Manggar, Senin (12/12/22).
Diakui Restu dari dua rancangan yang diajukan, rancangan yang pertama yakni Tiga Dapil atau tidak ada perubahan dari Pemilu 2019 lalu yang memenuhi 7 aspek. Sedangkan rancangan ke dua minus kesinambungan, yakni sama dengan jumlah Dapil pada 2019 lalu.
“Rancangan Pertama memang yang memenuhi 7 aspek atau prinsip tersebut. Sedangkan yang Rancangan ke dua, hanya 6 aspek saja, yang kurang yakni Kesinambungan,” jelas Restu.
Terkait perbedaan pilihan dari parpol untuk rancangan dapil saat Uji Publik, Restu menekankan hal itu lumrah. Keputusan rancangan Dapil mana yang akan dipergunakan pada Pemilu 2024 mendatang akan ditentukan oleh KPU RI berdasarkan hasil masukan uji publik.
“Apapun pilihan-pilihan parpol itu akan tetap kita sampaikan secara berjenjang jadi pada prinsipnya KPU Kabupaten belum akan sampai pada kesimpulan. Nanti Januari 2023 KPU Pusat yang akan mengeluarkan keputusan,” kata Restu. @2!