Manggar, Beltim – Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah, Inspektorat Kabupaten Belitung Timur (Beltim) me-launching Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang berlangsung di Auditorium Zahari MZ, Jumat (23/12).
Aplikasi WBS merupakan layanan pengaduan internal yang dikembangkan oleh Inspektorat bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Beltim yang dirancang untuk melaporkan perbuatan atau indikasi perbuatan tindakan pidana korupsi yang terjadi pada lingkungan perangkat daerah.
Ditemui usai acara, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Beltim Haryanto mengatakan sangat senang karena telah me-launching aplikasi ini yang mana kehadiran aplikasi ini merupakan amanat dari pemerintah berdasarkan peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
“Tentu kami sangat berbahagia karena ini sudah merupakan amanat dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan ini sudah direncanakan beberapa tahun terakhir namun Alhamdulilah saat ini dapat terealisasi,” tuturnya.
Menurutnya aplikasi ini memungkinkan seorang pelapor atau whistleblower yang dalam hal ini ASN atau CASN melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan tempatnya bekerja.
“Aplikasi ini mendorong pegawai yang memiliki informasi dan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk melaporkan secara aman dan bertanggung jawab serta untuk menumbuhkan persepsi pegawai dan masyarakat apabila terdapat adanya penyimpangan maka akan semakin besar peluang untuk terdeteksi dan dilaporkan,” jelas Haryanto.
Penanganan pengaduan WBS dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat dan tepat, komunikatif, rahasia, akurat, itikad baik, proteksi yang cukup dan tidak diskriminatif. Sehingga Ia berharap aplikasi ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh pegawai di Lingkungan Pemkab Beltim.
“Harapan kami aplikasi ini bisa digunakan sebaik-baiknya dalam melakukan pencegahan dan pengendalian dugaan tindak pidana korupsi. Mari kita sama-sama menjaga diri kita masing-masing untuk menghindari sikap koruptif, jadilah ASN yang jujur dan berintegritas demi mewujudkan visi Beltim Bangkit dan Berdaya,” pungkasnya.
Aplikasi WBS ini resmi dilaunching oleh Wakil Bupati (Wabup) Beltim Khairil Anwar didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sayono dan Plt Inspektur Haryanto yang ditandai dengan pemukulan gong.
Wabup Beltim : ASN Jangan Segan Gunakan Aplikasi WBS
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Belitung Timur (Beltim) menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim untuk tidak segan menggunakan aplikasi Whistle Blowing System (WBS).
“Kepada seluruh ASN jangan takut dan segan menggunakan aplikasi WBS ini jika menemukan atau melihat hal yang tidak wajar yang mengarah ke tipikor karena berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2020, tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Khairil.
Menurutnya Aplikasi WBS ini berprinsip rahasia artinya semua pengaduan yang masuk ke dalam sistem ini bersifat rahasia.
“Semua pengaduan yang masuk ke dalam sistem ini bersifat rahasia, termasuk identitas Whistleblower atau pelapor, yang penting pengaduan harus memiliki maksud dan tujuan baik serta tidak berdasarkan dendam atau orientasi tertentu untuk mengadukan perbuatan seseorang,” tambahnya.
Khairil berharap dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah pegawai dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi disekitar guna mencegah dan memberantas tindak korupsi di lingkungan Pemkab Beltim dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). (Al)