Makassar, 20 Februari 2023. Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar pada Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi berhasil menahan dan mengamankan pemilik kayu ilegal atas nama SA (27) yang beralamat di Desa Pandak Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dan makelar perdagangan kayu ilegal atas nama SU (23) yang beralamat di Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan beserta barang bukti. Barang bukti berupa 2 (dua) unit truk bermuatan kayu illegal, yaitu satu truk bernomor polisi DP 8425 DC bermuatan kayu sebanyak 92 batang atau setara dengan volume 12,4500 m3 dan satu truk dengan nomor Polisi DD 8982 XS memuat kayu sebanyak 80 batang atau setara dengan volume 10,5100 m3.
Diketahui dua truk tersebut berisi kayu ilegal jenis Kayu Bintangor, Kayu Nyatoh, dan Kayu Tapi-tapi yang diangkut dari Desa Pandak Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan menuju Desa Arawa Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, 10 Februari 2023, tanpa menyertakan dokumen resmi.
Penyergapan ini berawal pada saat tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggelar operasi pengamanan hutan, peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat 10 Februari 2023 siang. Selanjutnya tim operasi mendapati dua truk bermuatan kayu ilegal melintas di Desa Arawa Kecamatan Watampulu Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan. Dari pengembangan kasus, ditetapkan dua aktor intelektual sebagai tersangka, yakni SA sebagai pemilik kayu-kayu ilegal tersebut dan SU sebagai perantara perdagangan kayu ilegal.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda Sulawesi Selatan. Sementara barang bukti berupa truk dan kayu-kayu ilegal diamankan di Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi untuk proses lebih lanjut.
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI NomPor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Melarang setiap orang ‘mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Berdasarkan UU No 18/2018, mereka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kelapa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan “Penyergapan peredaran kayu ilegal ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kejahatan itu merugikan banyak orang,” pungkas Dodi Kurniawan.
Sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 720 di antaranya operasi pembalakan liar. Dan 1317 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.