Manggar, Beltim – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengadakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Program Desa Anti Korupsi di Waterboom Mekar Jaya Desa Mekar jaya Manggar, Kamis (8/6/23).
Desa Mekar Jaya merupakan salah satu desa yang terpilih menjadi calon Percontohan Desa Anti Korupsi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Beltim dan Kepala Desa Mekar Jaya.
Kepada Diskominfo Beltim Burhanudin mengatakan Desa Mekar Jaya mendapatkan penilaian dan ditunjuk secara langsung oleh KPK sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi dan tentunya ini tidak mudah karena harus mewujudkan komitmen yang harus dilaksanakan seluruh stakeholder di Desa Mekar Jaya.
“Kami dari Pemerintah Daerah (Pemda) akan berkomitmen dan menunjuk baik instansi vertikal, Kejaksaan, kepolisian dan pemda sendiri untuk secara bersama melakukan pembinaan terhadap Desa Mekar Jaya” Ujar Burhanudin seusai menghadiri pembukaan bimtek.
Burhanudin atau biasa disapa Aan ini mengatakan program Desa Anti Korupsi ini tidak hanya bersifat seremoni namun dapat diwujudkan kedalam sebuah komitmen.
“Komitmen harus dibangun oleh semua pihak agar dapat diwujudkan dan di implementasikan dalam tatanan kehidupan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” harap Aan.
Sementara itu Kepala Satuan Tugas Desa Anti Korupsi KPK RI Rino Haruno mengatakan dari hasil tahapan penilaian program Desa Anti Korupsi, yang terdiri dari Observasi, Bimbingan Teknis, Penilaian, dan Launching/Awarding. Desa Mekar Jaya menjadi yang paling siap dari desa di tiga Kabupaten yang diobservasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Saat ini Desa Mekar Jaya masih menjadi calon percontohan Desa Anti korupsi, belum Desa Anti Korupsi, karena berdasarkan tahapan hari ini kita mengadakan bimtek, terus penilaian dan yang akan menilai itu dari KPK RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten, nanti dinilai layak tidaknya menjadi Desa Anti Korupsi,” Jelas Rino.
Penilaian juga mencangkup komitmen Kepala Desa dan aparaturnya dalam mengimplementasikan indikator Desa Anti Korupsi, jika ternyata belum layak maka tidak bisa dijadikan Desa Anti Korupsi.
“Hari ini KPK juga melaksanakan penilaian, kita berikan assesmentnya (Penilaian-Red), sudah ada catatan apa yang harus dilengkapi, saat ini skornya masih 60,” sambung Rino menerangkan tahapan penilaian yang dilaksanakannya di Desa Mekar Jaya.
Untuk selanjutnya Rino menyampaikan agar Bupati Belitung Timur dapat membentuk Tim untuk pengawalan dan pembimbingan kepada Desa Mekar Jaya.
“Tim tersebut dari Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur untuk mengawal desanya nanti, agar bisa memenuhi skor indikator minimal 90 % dari target kita 100%,” pungkas Rino. (Wr)