Presiden Joko Widodo secara khusus menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi untuk melakukan langkah percepatan dalam penyediaan akses digital serta pemantauan ekosistem digital, termasuk sosial commerce. Menurut Menteri Budi Arie, Project S dari salah satu platform digital disinyalir beberapa pihak akan mengancam pertumbuhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
“Bapak Presiden Joko Widodo meminta kita untuk terus bekerja. Saya sebagai Menkominfo yang baru dilantik, bersama dengan seluruh jajaran, pasti mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo, terutama langkah percepatan penyediaan akses digital, termasuk mengenai penyelesaian fenomena penggabungan media sosial dan e-commerce,” tandasnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (17/07/2023).
Menkominfo menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga lain. Menurutnya, sinergi kementerian dan lembaga diperlukan agar menemukan solusi yang tepat.
“Terus terang memang kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya. Bukan hanya Kominfo nih yang ngurusin, tetapi juga ada antar instansi yang in-charge untuk hal-hal seperti ini,” ungkapnya.
Bahkan, menurutnya Menteri Budi Arie juga merencanakan pembentukan satuan tugas yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam merumuskan kebijakan bersama.
“Justru itu, e-commerce ini kan, teknologi atau pengawasan platform-nya mungkin dari Kominfo, tetapi banyak policy dari kementerian dan lembaga lain, khususnya Kemendag. Karena soal kebijakan import. Nanti, mungkin di dalam satgas itu akan kita rumuskan bersama,” jelasnya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan saat ini kewenangan Kementerian Kominfo berkaitan dengan pendaftaran
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sedangkan berkaitan dengan izin usaha dagang menjadi kewenangan dan pengawasan Kementerian Perdagangan.
“Kominfo ini memberikan izin , sebetulnya untuk mendaftar ya. Kemudian dalam aplikasinya itu ada layanan yang terkait dengan e-Commerce, nah itu urusan Kemendag,” tuturnya.
Dirjen Usman Kansong menyatakan Kementerian Kominfo bisa memanggil penyelenggara platform digital apabila menemukenali pelanggaran atas aturan PSE dan izin usaha dagang.
“(Jika aplikasi yang terdaftar membuat fitur aplikasi lain), ya tidak perlu lagi mendaftar, kecuali aplikasi itu terpisah entitas bisnisnya. Tapi, misalkan kalau Kemendag mengatakan ini belum ada izinnya atau melanggar, maka Kemendag bisa mengirimkan kepada Kominfo (untuk ditindaklanjuti),” jelas Usman.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo menegaskan akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Bahkan, Kementerian Kominfo akan memberi masukan mengenai kebijakan yang bisa melindungi produk pelaku UMKM di dunia maya, khususnya dalam social-commerce.
“Dunia digital ini perkembangannya kan sangat cepat sehingga diperlukan untuk revisi yang makin relevan. Nanti kita akan ada permintaan pendapat kementerian dan lembaga terkait. Berdasarkan info dari Dirjen Aptika, Pak Semmy, belum ada surat dari Kemendag untuk membahas soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” tuturnya.
(Siaran Pers No. 149/HM/KOMINFO/07/2023)