Belitung – Keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Belitung dalam menggagalkan penyalahgunaan narkoba patut diacungi jempol. Pada hari Rabu, 26 Juli 2023, lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga wanita dengan inisial JN (22), NY (22), SP (20), dan dua laki-laki bernama YG (29) dan ND (34). Mereka diduga terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 0,62 gram bersama dengan sepuluh butir pil ekstasi.
Aksi penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh Satres Narkoba Polres Belitung tentang rencana pengiriman narkotika melalui kapal Express Bahari 3E pada hari yang sama. Tanpa menyia-nyiakan waktu, proses pengamanan terhadap kelima tersangka langsung dilakukan di sebuah kamar hotel yang berlokasi di wilayah Tanjungpandan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan paket kardus yang ternyata berisi sabu dan sepuluh butir ekstasi yang dibungkus dengan rapi dalam kemasan kopi. Barang bukti yang ditemukan ini menjadi titik balik keberhasilan penangkapan tersebut, yang membuktikan bahwa jajaran Satres Narkoba Polres Belitung telah menggagalkan upaya penyalahgunaan narkoba dengan cara yang ekstraordinar.
Kepolisian mengaku sangat berterima kasih atas kerja keras dari semua anggota yang terlibat dalam penggerebekan ini. Mereka telah menunjukkan profesionalisme dan dedikasi tinggi dalam tugas mereka untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Belitung.
Kini, kelima tersangka tersebut telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat menjadi pesan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba, serta meningkatkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.