Masyarakat Membalong Kabupaten Belitung Kembali melakukan aksi demo ke DPRD Kabupaten Belitung (10/8-2023) tuntutan mereka masih seputar plasma 20% kepada perusahaan perkebunan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya, dan juga hak hak rakyat lain nya atas tanah adat di Membalong -Belitung
Sawit telah menjadi salah satu komoditas pertanian yang paling penting dan menguntungkan di Indonesia. Namun, industri perkebunan sawit juga telah menjadi sumber kontroversi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, petani, perusahaan perkebunan, dan masyarakat.
Salah satu isu yang sering muncul dalam konteks perkebunan sawit adalah tuntutan plasma 20%. Konsep plasma dalam konteks ini mengacu pada alokasi sebagian lahan di dalam perkebunan sawit untuk dikelola oleh petani lokal.
Tuntutan plasma 20% menetapkan bahwa 20% dari luas lahan perkebunan sawit harus dialokasikan untuk plasma petani.
Tuntutan plasma 20% muncul sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani lokal dan mengurangi kesenjangan ekonomi antara petani dan perusahaan perkebunan besar. Dengan memberikan akses kepada petani lokal untuk mengelola sebagian lahan di perkebunan sawit, diharapkan mereka dapat menghasilkan pendapatan tambahan dan mengurangi ketergantungan pada perusahaan perkebunan.
Selain itu, tuntutan plasma 20% juga bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses terhadap lahan dan sumber daya alam. Dalam beberapa kasus, perkebunan sawit telah dikritik karena mengambil alih lahan dari masyarakat adat atau merusak lingkungan.
Dengan alokasi plasma petani, diharapkan akan terjadi redistribusi lahan yang lebih adil dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Para pendukung tuntutan plasma 20% berargumen bahwa ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi petani lokal. Mereka berpendapat bahwa dengan mengelola lahan sendiri, petani dapat meningkatkan pendapatan mereka dan mendiversifikasi mata pencaharian mereka.
Selain itu, melalui alokasi plasma, petani juga dapat memperkuat kedaulatan pangan dan mengurangi ketergantungan pada perusahaan perkebunan besar.
Tuntutan plasma 20% memiliki implikasi yang signifikan dalam konteks perkebunan sawit di Indonesia. Jika diimplementasikan dengan baik, alokasi plasma dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi petani lokal. Mereka dapat meningkatkan pendapatan