Partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi sangat penting untuk memastikan masa depan bangsa yang lebih baik. Salah satu cara untuk berpartisipasi adalah dengan memilih wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan masyarakat di lembaga legislatif. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan dalam mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
DCS merupakan daftar calon sementara yang memuat informasi penting seperti nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon. DCS ini memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai calon-calon yang akan bertarung dalam Pemilu Serentak 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, KPU akan mengumumkan DCS Anggota DPR dan DPD kepada publik pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.
Proses pencalonan anggota legislatif oleh partai politik peserta pemilu telah berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2023. Sedangkan, pendaftaran bakal calon anggota DPD telah dimulai sejak 6 Desember 2022 lalu. Dengan demikian, DCS ini merupakan hasil dari proses seleksi dan pendaftaran calon yang telah dilakukan oleh partai politik dan calon perseorangan.
KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS tersebut. Mulai dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon-calon yang ada dalam DCS. Informasi terkait DCS ini akan diumumkan melalui laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta melalui media massa nasional/lokal dan media elektronik.
Dengan adanya DCS ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan mereka. DCS memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui rekam jejak dan profil calon yang akan mereka pilih. Dengan mengetahui informasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat membuat keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam memilih wakilnya.
Pemilu Serentak 2024 merupakan momen penting bagi bangsa Indonesia. Melalui partisipasi aktif dalam proses demokrasi, masyarakat dapat turut serta mewujudkan perubahan dan memilih wakil rakyat yang mampu mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita semua bersama-sama mengikuti perkembangan terkait DCS ini dan menjadikan Pemilu Serentak 2024 sebagai ajang untuk memperkuat demokrasi di Indonesia