• Home
  • Hukum
  • Membalong Tanah Uliyat Adat Masyarakat Melayu Belitung, Wilayah Damai Serumpun Adat Melayu Bangka Belitung “Jangan ciptakan framing sebagai wilayah serem”

Membalong Tanah Uliyat Adat Masyarakat Melayu Belitung, Wilayah Damai Serumpun Adat Melayu Bangka Belitung “Jangan ciptakan framing sebagai wilayah serem”

Image

Pengacara tersangka demo yang diduga anarkis atas pelaporan dari PT Foresta Lestari Dwi Karya  perkebunan kelapa sawit milik Sinar Mas Agribusiness secara tegas menyatakan bahwa Masyarakat Membalong dengan hak uliyat adat nya adalah masyarakat cinta damai.

“Pasca kejadian perusakan dan pengeroyokan di PT.  Foresta Lestari Dwikarya, yang sudah diluar dari tujuan awal Masyarakat dalam menyampaikan pendapat terkait dalil hak-nya atas 20% plasma inti perkebunan, saya mohon bantuan Rekan-rekan agar framing Belitung dalam hal ini Membalong itu  tempat yang serem untuk berwisata atau berinvestasi, adalah tidak benar sama sekali” Ujar Adetia S Putra yang ditunjuk menjadi pengacara atas 11 orang tersangka yang kini berada di tahanan Mapolda Bangka Belitung.

Lebih jauh Adetia menyatakan Situasi Tanah Belantu (Membalong) sudah sangat kondusif sesaat pasca kejadian 16 Agustus 2023. Sebagai Masyarakat yang turun temurun menjaga adat istiadat budaya dari leluhur Belitong, bukanlah stylenya mereka jika memelihara sifat dendam atau arogan.

Yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2023 adalah murni bukan sesuatu yg direncanakan melainkan Aksi spontanitas.

“Kik Mukti sebagai Tetua Adat Belitong yang berdomisili di membalong yang adalah Klien saya telah menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut dan terus menghimbau serta mengajak Masyarakat untuk mengebalikan proses perjuangan hak sebagaimana yang diatur serta ditetapkan oleh Undang-undang” Imbuh Adetia

Hari ini dengan penuh kesadaran dan mentaati konstitusi dalam Bernegara sejumlah 10 Orang saksi memenuhi undangan Polres Belitung dengan didampingi oleh 3 Orang Advokat selaku “Tim PH Untuk Belantu” yang beranggotakan 9 Orang Advokat dari kantor hukum Sulius Putra & Partners.

Terkait perjuangan memperoleh Hak atas Plasma 20% inti dalam PT. Foresta Lestari Dwikarya, yang sebelumnya dilakukan akan terus diusahakan sampai dengan memperoleh kepastian secara Hukum dengan cara-cara yang sah secara Hukum tanpa ada lagi penggerakan masa.

“Pun demikian pula terhadap 11 Orang Membalong yang saat ini ditahan di Mapolda Babel hanya akan kita lakukan dengan langkah hukum yang sesuai dengan KUHAP, bila kawan sebelumnya telah mengajukan pengguhan penahanan terhadap diri 11 Orang tersangka tersebut, mungkin selanjutnya kira akan kembali mengajukan kembali melakukan Permohonan kepada Kasat Reskrim selaku Penyidik agar dengan seizin Kapolres Belitung atau Kapolda Babel atau Kapolri karena kewenangan melekatnya terhadap Para Tersangka kiranya dapat diberikan Pengalihan status penahanan sebagaima diatur berdasarkan Pasal 23 KUHAP, atau penangguhan penahanan sebagaima diatur berdasarkan Pasal 31 KUHAP”, Terang  Adetia kantor hukum Sulius Putra & Partners

Dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut sebagai penjamin Orang, selain dari istri para tersangka sudah ada banyak sekali yang secara sukarela mengajukan diri sebagai Penjamin, diantaranya Ketua Forum Pedukunan Adat Belitong, Kades Masing-masing desa para tersangka dan Kades sekitar, Para Dukun-dukun  adat kampong, kemungkinan akan terus bertambah dan kami tidak akan menghalangi dukungan moril seperti itu.

Karena surat penahanan diterbitkan oleh Kapolres Belitung dan Kasat Reskrim selaku penyidik diperkuat pula oleh keterangan pers yang menyatakan penyidikan dilakukan oleh Polres Belitung maka demi menunggu diberikan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan tersebut diberikan atau demi mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dilakukan oleh polres Belitung kami memohon juga jika dilakukan pemindahan penahanan Para Tersangka dari Mapolda Babel kembali ke Mapolres Belitung, karena sebagimana yang kita ketahui bersama bahwa kondisi Belitung khususnya Membalong sudah sangat kondusif.

Advokat yang tergabung dalam “Tim PH Untuk Belantu”:

1. Adetia Sulius Putra, S.H., Belitung Timur

2. Suhirman, S.H., Belitung

3. Wandi, S.H., Bangka

4. Ardiansyah, S.H., M.H., Belitung

5. Rangga Adi Gatra, S.H., Bangka

6. Ishar, S.H., Bangka

7. Rio Arius Sopacua S.H., Jakarta

8. Orbiyanie Hastutie S.H., Belitung

9. Apri Anggara, S.H., Bangka

Share

Membalong Tanah Uliyat Adat Masyarakat Melayu Belitung, Wilayah Damai Serumpun Adat Melayu Bangka Belitung “Jangan ciptakan framing sebagai wilayah serem” – Media Daulat Rakyat