Tim PH Untuk Belantu menyatakan bahwa mereka sudah mengajukam Surat Permohonan Pengalihan Status, Penangguhan atau Pemindahan Penahanan bagi tersangka kasus Demo diduga anarkis di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung
“Alhamdulilah, Senin 04 September 2023 Surat Permohonan Pengalihan Status, Penangguhan atau Pemindahan Penahanan tepat Pukul 21.30 WIB telah diterima oleh Polres Belitung dengan diserahkan oleh 5 Orang perwakilan TIM PH UNTUK BELANTU” demikian hal ini diutarakan oleh Adetia S Putra via pesan WA
Dalam Permohonan tersebut diajukan lengkap dengan berkas pernyataan pribadi Tersangka diatas materai dan pernyataan kurang lebih 45 Orang Penjamin yang secara sukarela menyatakan kesediaan dan kesiapannya untuk menjadi penjamin Orang terhadap Tersangka yang sekarang ditahan di MAPOLDA BABEL.
“Jaminanan penangguhan bisa dengan Orang atau Barang. Namun, saya pikir orang sebagai makhluk Tuhan paling sempurna, nilainya itu harusnya bisa dianggap lebih dari cukup untuk menggantikan kedudukan jaminan barang, semisal Uang. Apalagi jumlah jaminan dalam Pengajuan ini ada 45 Orang, semoga ini benar-benar dipertimbangkan” Imbuh Adetia
Para Penjamin tersebut dalam surat pernyataan tertulis menyatakan pada pokoknya menjamin Para Tersangka:
a. Tidak akan melarikan diri,
b. Tidak menghilangkan barang bukti,
c. Tidak mengulangi tindak pidana,
d. Tidak akan mempersulit jalannya pemariksaan dan proses penuntutan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri dan mengikuti setiap agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh a.n. Kepala Kepolisian Resor Belitung C.q. KASAT RESKRIM selaku Penyidik.
Adetia menyatakan bahwa 45 orang sebagai penjamin adalah :
1. istri Tersangka,
2. Ketua Forum Pedukunan Adat Belitong se-Pulau Belitung,
3. Kades se-kecamatan Membalong,
4. Dukun kampong adat se-kecamatan Membalong
5. Tokoh-tokoh Masyarakat di kec. Membalong
Selain daripada itu, Tersangka telah melalui proses pemeriksaan ditingkat penyelidikan dengan baik dan sungguh-sungguh serta sama sekali tidak mempersulit jalanya proses pemeriksaan.
Maka, karena baik Tersangka maupun Para Penjamin telah menyatakan akan menjaga kondusifitas tempat dilaksanakannya Penahanan Rutan Pada Mapolres Belitung atau Penahanan Rumah pada alamat Tersangka atau Penahanan Kota pada Kabupaten Belitung, dan demi mempermudah untuk dilakukan pemeriksaan kepada Tersangka pada tingkat penyidikan sekaligus pula mempermudah keluarga Tersangka untuk mengunjungi Tersangka, juga mempermudah Penasihat Hukum melaksanakan tugas demi mewakili dan mendampingi Tersangka, kiranya Penyidik berkenan untuk memindahkan Tersangka dari MAPOPLDA BABEL kembali ke MAPOLRES Belitung selama proses permohonan ini diproses atau selama penahanan dalam tingkat penyidikan dilaksanakan.
“Mohon segala kewenangan yang melekat pada Bapak Kepala Kepolisian Resor Belitung c.q. KASAT RESKRIM selaku Penyidik agar dapat dapat dipakai dan dipergunakan secara arif dan bijaksana, sehingga berkenan memberikan Pengalihan Status Penahanan atau Penagguhan Penahanan terhadap Tersangka”Ujar Adetia S Putra.