• Home
  • Politik
  • Bacaleg Partai Tertentu Menjadi Tersangka Pidana Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kabupaten Belitung

Bacaleg Partai Tertentu Menjadi Tersangka Pidana Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kabupaten Belitung

Image

Merespon ada nya caleg partai tertentu yang terjerat kasus hukum, praktisi hukum Antony menyatakan bahwa selama proses vertifikasi oleh KPU Belitung dan masuk dalam DCS kemudian DCT maka pencalegan nya tidak ada masalah.

“Dalam proses awal tidak ada klausal sampai kemudian syarat calon tersebut dibatalkan, Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jadi selama belum ada putusan pengadilan maka tidak ada masalah dengan pencalegannya” Ujar Antony

Kemudian, lanjut Antony, bila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan. Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.

Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi, “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

Diberitakan sebelum nya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Solar subsidi di Kabupaten Belitung, yang melibatkan salah seorang Bacaleg PSI Kabupaten Belitung Yosef yang bertindak selaku pembeli solar, Jumat (8/9/2023)

Pengungkapan penyalahgunaan Solar subsidi ini berlangsung di sebuah gudang yang berada di Jalan Padat Karya Dalam, RT 12/004, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku. Masing-masing bernama, Yosef (Bacaleg PSI DPRD Kab.Belitung), Tohir, Deri, Wawan Hermawan, Heri Indrianto dan Yanto.

Keenam pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing.

Tohir selaku penjual Solar subsidi, Yosef selaku pembeli solar serta pemilik gudang, Deri dan Wawan Indrianto selaku pengurus gudang.

Sedangkan Heri Indrianto selaku sopir mobil tangki dan Yanto selaku kernet mobil tangki. Selain mengamankan enam pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti.

Antara lain berupa 7 ton Solar subsidi, satu unit mobil tangki industri kapasitas 10 ton BN 8949 WP. Mobil tangki tersebut bertuliskan PT Sumber Energi Bersatu.

Selain itu, ada juga tiga buah tedmon, lima buah drum, 19 jerigen, satu buah ragak (ranjang), satu unit mesin robin hisap, dan satu unit sepeda motor.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi ini bermula saat Subdit IV Tipidter Direktorat Krimsus Polda Babel melakukan pengamanan terhadap pelaku Tohir.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para pelaku Pasal 55 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas UU No 11 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Joncto Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHP.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Share

Bacaleg Partai Tertentu Menjadi Tersangka Pidana Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kabupaten Belitung – Media Daulat Rakyat