• Home
  • Hukum
  • Permohonan Penangguhan Penahanan Bagi 11 Tersangka Kerusuhan Ditolak Polres Belitung

Permohonan Penangguhan Penahanan Bagi 11 Tersangka Kerusuhan Ditolak Polres Belitung

Image

Polres Belitung menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kantor Hukum Sulius Putra & Partners Tim PH Untuk Belantu, surat Jawaban Pengalihan Status Penangguhan tersebut bernomor : B/728/XPRES.1.11/2023/Reskrim tanggal 13 Septeber 2023

Surat tersebut di sampaikan laporan kepada perwakilan Masyarakat Membalong (untuk diteruskan kepada keluarga Tersangka) terkait kondisi terkini 11 Orang Tersangka kerusuhan yang saat ini diamankan di Polda Babel, sekaligus Penyampaian info penolakan Poles Belitung atas permohonan pengalihan status atau penangguhan Penahanan yang dimohonkan oleh 11 Orang Tersangka.

Adetia S Putra selaku kuasa hukum Tim PH Hukum untuk Belantu menyatakan Harapan semoga pemindahan penahanan terhadap 11 (sebelas) orang Tersangka ke Rutan Mapolres Belitung segera dilakukan oleh YTH. Penyidik Polres Belitung, agar lebih mempermudah tugas Penyidik dalam melakukan pemeriksaan sehingga penyidikan bisa segera dituntaskan dalam waktu perpanjangan 40 hari penahanan, selain daripada itu pemindahan Tersangka akan mempermudah kami Penasihat Hukum untuk menjalankan hak mempersiapkan materi pembelaan dan mempermudah pula para Keluarga TSK untuk berkunjung.

“TIM PH UNTUK BELANTU sangat berkomitmen dan memiliki cita-2 yang sama dengan Penegak Hukum lain yaitu mengawal agar tercapainya tujuan hukum yang berkepastian, adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan bermanfaat bagi semesta alam” demikian hal ini di ungkapkan Adetia S Putra

Share

Permohonan Penangguhan Penahanan Bagi 11 Tersangka Kerusuhan Ditolak Polres Belitung – Media Daulat Rakyat