• Home
  • Hukum
  • Polres Belitung membeberkan nama bandar sabu yang memiliki jaringan peredaran di Belitung

Polres Belitung membeberkan nama bandar sabu yang memiliki jaringan peredaran di Belitung

Image

Jajaran Polres Belitung membeberkan nama bandar sabu yang memiliki jaringan peredaran di Belitung usai melakukan penangkapan terhadap seorang residivis narkoba, SA (37) pada Senin (25/9/2023) lalu.

Polisi meringkus SA saat mengambil paket di Pelabuhan Tanjungpandan yang ternyata berisi narkoba jenis sabu. Sebelum mengambil paket tersebut, ternyata SA sudah terlebih dahulu berkomunikasi dengan bandar berinisial KC.

Saat ini KC masih dalam proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Belitung
“Jadi bandarnya sama dengan pengungkapan kasus sebelumnya. Setelah kami maping dan selidiki, nama asli bandar berinisial KC adalah Misrawi alias Kacak,” beber AKP Anton Sinaga SH.

Selain itu, lanjut AKP Anton Sinaga SH, apabila sabu ini habis terjual pelaku menerima upah sebesar Rp 6 juta dengan operasional sebesar Rp 100 ribu perhari

Sedangkan pelaku baru pertama kali menerima barang haram ini untuk diedarkan di Kabupaten Belitung.
“Hasil pemeriksaan, pelaku baru pertama kali menerima barang haram ini karena pelaku sebelumnya hanya mengkonsumsi. Sabu ini juga belum sempat terjual, karena sudah terlebih dahulu kami amankan,” tambah AKP Anton Sinaga.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara.
“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Anton Sinaga SH

Share

Polres Belitung membeberkan nama bandar sabu yang memiliki jaringan peredaran di Belitung – Media Daulat Rakyat