• Home
  • Hukum
  • Bawaslu DKI Jakarta Bareng Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan Baliho Bacaleg Partai Politik

Bawaslu DKI Jakarta Bareng Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan Baliho Bacaleg Partai Politik

Image

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggandeng Satpol PP untuk menurunkan alat peraga berupa spanduk, baliho bakal calon legislatif (bacaleg) karena belum memasuki masa kampanye dan memberikan teguran bagi para pelanggarnya.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengatakan bahwa Bawaslu terus berkomunikasi dengan partai politik dan bacaleg, agar tidak lagi memasang baliho, mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye.

Burhanuddin menuturkan, Bawaslu DKI memang belum berwenang untuk menertibkan baliho dan alat peraga yang sudah mulai dipasang oleh bacaleg.

Untuk itu, Bawaslu DKI lanjut Burhanuddin, menggandeng Satpol PP menurunkan semua alat peraga dengan menggunakan Peraturan Daerah Provinsi Jakarta terkait penertiban umum.

Burhanuddin menambahkan untuk sanksi bacaleg yang masih memasang baliho yaitu dengan sanksi administratif, karena Bawaslu DKI belum bisa menerapkan aturan yang ada.

Share

Bawaslu DKI Jakarta Bareng Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan Baliho Bacaleg Partai Politik – Media Daulat Rakyat