• Home
  • Nasional
  • Tiga Pasalon Capres dan Cawapres Mampu Menjalankan Tugas Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Tiga Pasalon Capres dan Cawapres Mampu Menjalankan Tugas Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Image

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kiri) menerima berkas hasil tes kesehatan tiga pasangan calon capres-cawapres dari Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen Albertus Budi Sulistya dengan didampingi jajaran Anggota KPU dan tim doker di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023. Hasil tes kesehatan tersebut menjadi syarat wajib untuk maju dalam Pilpres 2024.

 Hasyim Asy’ari menyebut hasil tes kesehatan tiga bakal pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden menunjukkan mereka semua mampu menjalani tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Hasyim mengatakan hal itu usai menerima berkas hasil tes kesehatan ketiga bakal pasangan capres dan cawapres dari Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Letjen dr Albertus Budi Sulistya, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.

“Pada kesempatan pertama, yang hadir di kantor KPU mendaftar dan juga konsekuensinya, kemudian kesempatan pertama dilakukan pemeriksaan kesehatan yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu menurut hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa hasil pemeriksaannya mampu menjalankan tugas sebagai (calon) presiden dan wakil presiden. Yang kedua dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Hasyim.

Kemudian, tambahnya, untuk hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tim dokter RSPAD Gatot Soebroto juga menyimpulkan keduanya mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wapres, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Demikian pula hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan keduanya mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023. Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023

Share

Tiga Pasalon Capres dan Cawapres Mampu Menjalankan Tugas Sebagai Presiden dan Wakil Presiden – Media Daulat Rakyat