Penetapan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan betapa masif kasus korupsi BTS ini karena melibatkan berbagai unsur, bahkan sampai BPK, kata peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman.
Ia pun mendesak BPK untuk segera berbenah agar tak ada lagi anggota mereka yang terjerumus dalam pusaran kasus korupsi.
“Tentu ini harus ada evaluasi internal BPK agar tidak ada lagi ke depannya insan BPK yang menjadi tersangka korupsi karena menerima uang dari auditee. Misalnya, memperbaiki pengawasan, atau memperbaiki sistem kontrol akuntabilitas BPK,” ujar Zaenur kepada BBC News Indonesia, Jumat (03/11).
Kasus ini membuat BPK kembali menjadi sorotan sebagai lembaga yang alih-alih memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, justru tersangkut korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Jumat (3/11). Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.