Pangkalpinang : Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
UMP terbaru yang ditetapkan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 3.640.000 atau mengalami kenaikan sebesar 4,04 persen dari UMP sebelumnya.
“Ini kita tetapkan hari ini, Senin (20/11/2023),” kata Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali kepada rri.co.id di Rumah Dinas Gubernur Babel, Senin (20/11/2023) malam.
Kenaikan UMP ini diharapkan Safrizal akan berdampak positif kepada pekerja masyarakat dan perekonomian Bangka Belitung umumnya.
“Iya Kita berharap ini memberi dampak positif terutama bagi para pekerja di Bangka Belitung yang menerima UMP ini, dan mudah-mudahan juga berdampak positif bagi perekonomian Bangka Belitung,” ucapnya.
Kabar kenaikan UMP Babel untuk tahun 2024 ini disambut gembira karyawan swasta. Fizi, karyawan salah satu supermarket besar di Kota Pangkalpinang menyebut, kenaikan UMP ini sangat disyukuri pegawai seperti dirinya.
“Alhamdulillah bahagia sekali mendengar kabar ini Bang, Insya Allah akan bermanfaat bagi kami yang karyawan swasta walaupun tidak begitu besar kenaikannya,” ujar Fizi.
Fizi yang sudah tiga tahun bekerja di tempatnya sekarang ini berharap setiap tahun ada kenaikan UMP, sehingga perekonomian dia dan keluarga terbantu.
“Kita tahulah apa-apa harga naik, uang 100 ribu bawa ke warung langsung selesai, ada kenaikan ini akan sangat membantu kami Bang,” ucap Fizi