Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Ist)
Jakarta: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pasti tindak lanjut setiap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Termasuk, laporan temuan transaksi diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Yang jelas, kalau ada laporan PPATK pasti kami tindak lanjuti. Kami lihat dulu, kami telaah dulu, apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya,” kata Alex dilansir dari laman Antara, Jumat (12/1/2024).
Penyelidik KPK, kata dia, akan meneruskan temuan tersebut ke tahap selanjutnya, jika ditemukan aliran dana ada kaitannya dengan korupsi. “Kami mencari predicate crime-nya, kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi, itu mekanismenya,” ucap Alex.
Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini mengatakan, KPK juga akan mendalami para pihak terkait aliran dana tersebut. Tidak terkecuali, para pejabat negara atau penyelenggara negara terlibat dalam aliran dana itu.
“Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaah lebih terarah, lebih terukur, dan lebih terfokus. Jadi, memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya,” kata Alex.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, menemukan laporan transaksi diduga TPPU terkait kampanye Pemilu 2024, bahkan meningkat pada Semester II 2023. “Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK,” kata Ivan, Kamis (14/12/2024).
Bahkan, kata dia, kenaikan lebih dari 100 persen. “Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta.
Ivan mengatakan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Tapi, dia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai diduga menggunakan dana dari hasil TPPU untuk kampanye. Meski demikian, PPATK sudah melaporkan dugaan TPPU tersebut, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).