Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023, rice cooker gratis akan diberikan kepada masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan. Berikut syarat kelompok penerima rice cooker gratis dari pemerintah:
- Berlangganan PLN dengan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)
Penting diketahui, penerima rice cooker gratis harus berdomisili di daerah yang mendapatkan jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.
Selain itu, calon penerima harus mereka yang belum memiliki rice cooker sebelumnya.
Apabila sudah mengetahui syarat mendapatkannya, maka berikut langkah yang harus diikuti untuk bisa memperoleh rice cooker gratis dari Kementerian ESDM:
1. Pastikan Anda termasuk dalam kelompok penerima yang ditentukan, yaitu pelanggan PLN dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA, dan belum memiliki rice cooker.
2. Informasi tentang calon penerima dikumpulkan oleh kepala desa atau pejabat setingkat di daerah masing-masing.
3. Kepala desa atau pejabat setingkat akan mengusulkan nama calon penerima kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
4. Data calon penerima yang telah diusulkan akan diverifikasi dengan melibatkan PT PLN dan entitas terkait untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian dengan kriteria.
5. Setelah verifikasi, data penerima yang disetujui akan ditetapkan oleh Menteri ESDM. 6. Rice cooker gratis akan didistribusikan kepada penerima yang telah ditetapkan melalui kerja sama antara Dirjen Ketenagalistrikan dengan PT Pos Indonesia dan badan usaha lainnya.
7. Penerima akan diberitahu oleh pihak terkait tentang waktu dan tempat pendistribusian rice cooker.
Tidak ada biaya yang akan dikeluarkan oleh penerima lantaran penyediaannya beserta biaya pembelian paket dan distribusi AML hingga langsung ke rumah tangga calon penerima.
Sementara itu, terdapat lima merek rice cooker yang digunakan pemerintah dalam program bagi-bagi alat memasak berbasis listrik, di antaranya Cosmos, Maspion, Miyako, Sanken, dan Sekai.
Adapun rice cooker yang dibagikan ini memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter. Selain itu, rice cooker sudah berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi serta berstiker tulisan “Hibah Kementerian ESDM” dan “Tidak untuk Dipeijualbelikan”. Stiker yang dipasang itu juga tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas. Maka dari itu, penerima rice cooker gratis dilarang keras untuk menjualnya.
Dalam paket pemberian rice cooker tersebut, pemerintah juga menyertakan brosur pola pemakaian untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dengan daya listrik 450 VA.