• Home
  • Nasional
  • Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT. Timah

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT. Timah

Image

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kedua tersangka langsung ditahan.

“Hari ini kita telah memeriksa berapa orang saksi, dua di antaranya itu saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/2/2024).

Kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk telah menarik perhatian publik. Berdasarkan hasil penyelidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kedua tersangka baru tersebut adalah:

  1. TN alias AN: Selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
  2. AA: Selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Modus operandi dalam kasus ini cukup menarik. Pemilik CV VIP, TN alias AN, memerintahkan AA untuk membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEPCV MJP, dan CV MB. Tujuan dari pembentukan perusahaan boneka ini adalah untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. PT Timah Tbk kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara terjadi, dan saat ini pihak berwenang masih menunggu hasil perhitungannya.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 55 alat berat yang terdiri atas 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN. Selain itu, emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai baik dalam mata uang asing maupun rupiah juga disita. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Uang tunai Rp83.835.196.700
  • Uang 1.547.400 dolar Amerika
  • Uang 443.400 dolar Singapura
  • Uang 1.840 dolar Australia

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan dan praktik bisnis yang dapat merugikan keuangan negara. Semoga tindakan hukum yang diambil dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan.

Share

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT. Timah – Media Daulat Rakyat