Belitung, Aparat Gabungan Polda Bangka Belitung melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Edy Kodri alias Buyung yang berlokasi di Jln. Mualim II Desa Air Merbau Kec. Tanjung Pandan, dalam penggeledahan tersebut di dapati barang bukti berupa pasir timah
Dugaan terjadinya Tindak Pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas perubahan dari Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari penggeledahan aparat gabungan ini didapati barang bukti berupa :
- Pasir timah sebanyak 8karung berjumlah 319kg;
- Pasir ampas timah berjumlah 1 karung;
- Timbangan ukuran 100kg berjumlah 1 buah;
- Drum pemanggang pasir timah berjumal 3 buah;
- 1 Unit Mobil Mitsubishi Triton dengan Nopol BN 8779 WX.
Terkait penggeledahan ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian
Sementara itu (20/3-2024) lokasi kediaman rumah pengusaha Edy Kodri terlihat sepi pasca penggeledahan namun tidak ada garis polisi.
Dari informasi lapangan ketika terjadi penggeledahan ini Buyung sedang berada di luar kota, dan Media Daulat Rakya mencoba melakukan kontak namun WA nya tidak aktif.