Jakarta: Promotor musik mengapresiasi peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event. Peluncuran oleh Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.
Promotor sekaligus pemilik Rock in Celebes, Ardy Siji mengatakan, perizinan selama ini secara manual. Dia berharap terobosan dari pemerintah, maka proses perizinan akan semakin efisien dan lebih mudah.
“Kami apresiasi ketika bapak presiden akhirnya mendukung kepolisian membuat sistem terpadu atau terpusat melalui digital. Semoga ini bisa diterapkan sehingga bisa lebih efisien karena selama ini secara manual,” kata Ardy dalam perbincangan sebagaimana di lansir dari Pro3 RRI, Selasa (25/6/2024).
Selama ini surat izin ditunjukan ke beberapa instansi kemudian pihak kepolisian. Ardy berharap selain digital, pengajukan perizinan dapat dilakukan beberapa bulan bahkan satu tahun sebelum konser atau even digelar sehingga ada kepastian.
“Relatif 1-2 minggu sudah rilis karena sudah cukup lama dengan event. Saya mendapatkan kepercayaan dari pemerintah dan kepolisian yang urus izin, event kami kan reguler atau berjalan setiap tahun,” ujarnya.
“Jadi pertanyaan apakah proses izin ini bisa diajukan jauh sebelum event dilaksanakan karena ini jadi harapan kami. Misalnya event beberapa bulan atau setahun lagi, apakah bisa izin dari sekarang karena ini akan menjadi kepastian dan itu harapan kami.”
Sebelumnya, Menteri Luhut menegaskan dengan adanya digitalisasi layanan perizinan maka izin harus terbit 14 hari sebelum event nasional berlangsung. Adapun untuk event internasional, izin dapat keluar 21 hari sebelum hari H
Selanjutnya melalui digitalisasi maka ada penyederhanaan perizinan termasuk mengurangi berkas dan dokumen yang diajukan oleh penyelenggara event. “Mengurangi pengisian data dari 63 menjadi hanya 33, dan dari 9 dokumen menjadi 2 dokumen yang harus disampaikan oleh penyelenggara event,” kata Menteri Luhut.