• Home
  • Hukum
  • Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan III,

Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan III,

Image

Ketua KPU Mochammad Afifuddin hadir dan memberi pengarahan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan III, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (17/9/2024).

Pada pengarahannya, Afif menyampaikan sejak Pemilu 2024 digelar, KPU akan bekerja keras dengan keserentakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama.

“Sejak Pemilu 2024 ini saya sudah sampaikan ke jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bahwa kita akan tertatih-tatih dengan tahapan keserentakan ini, dan sekarang terbukti begitu tahapan pemilu nasional selesai kita sudah dihadapkan tahapan pilkada,” ucap Afif

Afif menambahkan, setiap tahapan pemilu dan pilkada akan selalu ada tantangannya, sehingga untuk menghadapi tantangan tersebut KPU perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin.

“Setiap periode tahapan pemilu dan pilkada akan ada tantangannya sehingga kita harus bersiap untuk menghadapinya,” kata Afif

“Kami meyakini kegiatan ini akan membekali bapak/ibu sekalian, keterampilan, pengetahuan dan juga ilmu yang bisa kita pakai di tempat kita masing-masing,” kata Afif

Diselenggarakannya kegiatan ini bukan berarti KPU berharap akan adanya sengketa pilkada di daerah, namun merupakan langkah antisipasi dan kesiapan jajaran KPU untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan tersebut.

“Kalaupun tidak ada sengketa di daerah bapak/ibu akan mendapatkan pengalaman dan ilmu pengetahuan yang sangat berguna,” kata Afif

Oleh karena itu, Afif menekankan pada jajarannya untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan sungguh-sungguh, karena kegiatan ini akan memberi bekal keterampilan, pengetahuan dan ilmu yang bermanfaat untuk diterapkan dalam menghadapi tahapan pilkada di daerah masing-masing.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih S.H., M. Hum, juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Fungsional Ahli Utama Penata Kelola Pemilu Sigit Joyowardono, Kepala Biro Hukum Setjen KPU Andi Krisna, Plt. Kepala Pusdik Pancasila dan Konstitusi MKRI Nanang Subekti, Anggota KPU dan Sekretariat KPU yang membidangi Divisi Hukum pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia pada gelombang III. (humas kpu ri hilvan/foto: hilvan/ed dio).

Share

Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan III, – Media Daulat Rakyat