Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja meluncurkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di bidang komunikasi dan informatika. Regulasi ini mengamanahkan berbagai kegiatan kehumasan, termasuk relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar. Saat ini, Kominfo tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk pengelolaan media massa yang profesional, bertujuan mengoptimalkan komunikasi publik pemerintah.
Juknis ini merupakan hasil dari proyek perubahan dalam Diklat Kepemimpinan dan Manajerial ASN Angkatan XVIII tahun 2024. Dikenalkan di tengah kekhawatiran akan kondisi ekosistem media massa yang tergerus oleh platform media sosial, Farida Dewi Maharani, Pranatahumas Ahli Madya di Dirjen IKP Kominfo, menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga etika jurnalistik. Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media bertajuk “Bijak dan Pro Aktif” di Bali pada Kamis (19/9/2024), ia mengatakan, “Pemerintah harus memastikan media massa tetap berjalan sesuai dengan kode etik jurnalistik.”
Juknis ini menekankan peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga kualitas produk jurnalistik. Farida menambahkan, “Juknis ini bertujuan membantu media dalam pekerjaannya dengan tetap memperhatikan kode etik jurnalistik, serta menjamin profesionalisme setiap pihak terkait.”
Diharapkan pemerintah daerah lebih proaktif dalam memfasilitasi kebutuhan media, baik dari sisi substansi maupun dalam konteks bisnis melalui media berbayar. Dalam konteks relasi media, pemerintah daerah harus secara konsisten memberikan data dan informasi terbaru serta mempermudah akses ke narasumber di lingkungan pemerintah daerah.
Farida juga menjelaskan pentingnya pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis, serta penempatan wartawan di media massa untuk menjaga kualitas jurnalistik. “Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan merupakan syarat mutlak untuk kerjasama berbayar,” tegasnya. “Pemerintah daerah perlu memastikan jurnalis di wilayahnya sudah tersertifikasi, termasuk pemimpin redaksi yang harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan ahli utama.”
Untuk mendukung ini, pemerintah daerah disarankan mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan. Kerjasama dapat dilakukan dengan Dewan Pers, baik langsung maupun melalui lembaga uji kompetensi resmi. “Semakin banyak wartawan yang tersertifikasi, semakin terjaga kualitas produk jurnalistik dan kepercayaan publik terhadap media massa,” tambah Farida.
Juknis ini juga mencakup amanah Permen Kominfo No 40 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya kerja sama dengan media lokal dalam kerjasama berbayar. Untuk itu, pemerintah daerah perlu merumuskan regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pola kerjasama tersebut. “Juknis ini bisa digunakan sebagai pedoman penyusunan Perda, namun penetapan aturan diserahkan kepada masing-masing Pemda sesuai kondisi wilayah mereka,” ungkap Farida.