Apel pengawasan pilkada 2024 oleh Bawaslu Babel bersama stakeholder. (Foto: dok Bawaslu Babel).
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaporkan saat ini dua pasangan calon (Paslon) pemilihan gubernur di Babel sedang berkampanye di wilayah Pulau Belitung.
Ketua Bawaslu Babel, Em Osykar mengatakan, untuk kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur masing-masing Paslon sudah mendapatkan pembagian wilayah yakni dibagi dua zona, A dan B. Zona A meliputi Kota Pangkalpinang Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung. Sedangkan zona B kabupaten Bangka, Bangka Barat dan Belitung Timur.
Pelaksanaan kampanye dibagi pada Paslon 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal berkesempatan berkampanye di zona B. Sedangkan Paslon nomor 2 Hidayat Arsani dan Heliyana akan berkampanye di zona A.
“Untuk kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur masih di Pulau Belitung ada dua kabupaten, Belitung dan Belitung Timur,” kata Osykar, Jumat (27/9/2024).
Sejauh ini, pengamatan Bawaslu Babel kampanye dua pasangan calon di wilayah Pulau Belitung tersebut dengan metode tatap muka dan dialogis serta pertemuan terbatas.
“Boleh berbarengan, karena zona di atur memang Belitung dan Belitung Timur di dua zona berbeda sehingga memungkinkan mereka untuk sama-sama berkampanye di Belitung di dua titik yang berbeda,” ujarnya.
Terpisah, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengingatkan agar setiap kandidat pasangan calon ataupun tim pemenangan bisa memperhatikan batasan-batasan di masa kampanye.
Pada masa kampanye ini, masing-masing pasangan calon kepala daerah di tujuh Kabupaten/Kota ataupun tingkat Provinsi di Bangka Belitung diberikan ruang untuk menyampaikan visi-misi ke seluruh masyarakat secara luas dalam 60 hari ke depan.
“Tentunya dalam kampanye ini, artinya bukan ruang bebas seperti yang dimanapun bisa asal bicara, asal tempel (alat peraga kampanye) segala macam, tidak. Kampanye dalam konteks Pemilu ataupun Pilkada itu ada aturan,” kata Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin, Rabu (25/9/2024).
Lanjut dia, aturan mengenai batasan-batasan di masa kampanye sudah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 ataupun pentunjuk teknis yang sudah disusun oleh KPU RI.
“Nah itu sudah diatur pengaturannya. Karena ini kontestasi sudah diatur dalam peraturan yang dimiliki KPU, kemudian diawasi oleh Bawaslu,” ujarnya.