Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Banyak perusahaan mewajibkan SKCK sebagai salah satu syarat dalam penerimaan karyawan.
SKCK merupakan surat keterangan resmi diterbitkan Polri, memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah lewat dari masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.
Berikut ini adalah cara perpanjang SKCK:
-Pertama-tama siapkan sejumlah dokumen dan syarat-syarat diperlukan.
-Lembar SKCK lama asli atau legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)
-Fotokopi KTP atau SIM
-Fotokopi KK
-Fotokopi akta kelahiran
-Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
-Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Langkah-langkah perpanjangan SKCK:
Langkah-langkah dapat dilakukan untuk perpanjang SKCK bisa dengan dua cara:
Mendaftar secara online melalui situs https://skck.polri.go.id, siapkan syarat-syarat dokumen seperti sudah disebutkan di atas, kemudian bisa langsung mengisi form tersedia sesuai urutan.
Datang dan mendaftar langsung di tempat pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen seperti disebutkan di atas dan mengisi formulir disiapkan oleh petugas di kantor polisi.
Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan resmi diterbitkan Kepolisian yang isinya catatan kejahatan seseorang.
Dulu, SKCK disebut juga dengan surat keterangan kelakukan baik (SKKB). SKKB ini berikan pada seseorang yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal atau kejahatan.
SKCK diberikan dalam rangka memenuhi permohonan seseorang untuk suatu ketentuan/keperluan tertentu yang harus dipenuhi.
SKCK dapat terbit apabila penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang seseorang itu sudah terpenuhi dengan baik.