• Home
  • Nasional
  • Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas

Image

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah menetapkan struktur organisasi dan bidang kerja serta sejumlah program prioritas. Struktur organisasi, bidang kerja, dan program prioritas itu dibuat  dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Penjelasan terkait struktur organisasi komite disampaikan dalam jumpa pers yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Nomor 32-34 Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Sebanyak 11 anggota komite dibentuk dan ditetapkan berdasarkan SK Dewan Pers No. 37/SK-DP/VIII/2024 yang diserahkan pada Jumat (30/8/2024).

Ke-11 anggota Komite tersebut berasal dari unsur Dewan Pers,  kementerian, dan pakar di bidang Layanan Platform Digital. “Struktur organisasi yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Komite terdiri atas ketua dan wakil ketua komite, serta para koordinator yang akan memimpin empat bidang kerja komite,” ujar Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo.

Berikut adalah ketua, wakil ketua, dan para koordinator komite: 

Ketua : Suprapto Sastro Atmojo

Wakil Ketua: Indriaswati Dyah Saptaningrum

  1. Bidang Kerja sama Perusahaan Pers dan platform. 

Bidang ini terutama bertanggung jawab atas kewajiban ke-6 Perusahaan Platform Digital, yakni bekerja sama dengan perusahaan pers. 

Koordinator: Herik Kurniawan, Dr. Guntur Syahputra Saragih, dan Damar Juniarto.

2. Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas Bidang ini terutama bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban ke-4 Perusahaan Platform Digital, yaitu pelatihan dan program untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab. 

Koordinator : Sasmito dan Fransiskus Surdiasis

3. Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase

Bidang ini terutama bertanggung jawab atas kewajiban 1, 2, 3 dan 5 Perusahaan Platform Digital, yaitu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai UU; membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers; memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan layanan Platform Digital; dan mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai nilainilai demokrasi, kebhinekaan, dan UU.

Koordinator: Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo.

5. Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga

Bidang ini terutama bertanggung jawab atas penataan kelembagaan komite, penyusunan statuta, penyusunan kode etik dan pembentukan komite etik serta bentuk-bentuk kerja sama yang tidak secara spesifik diatur di bidang kerja yang lain, termasuk kerja sama antarlembaga.

Koordinator: Mediodecci Lustarini dan Alexander Carolus Suban.

Komite adalah pelaksana Perpres yang dalam menjalankan tugas bersifat independen.  Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.  Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024 telah mengatur enam kewajiban perusahaan plafrom digital, yaitu :

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers; 

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan

f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Tugas komite tersebut tentu penuh tantangan. Untuk bisa mewujudkan tugas mulai tersebut,  Komite bersifat independen (Pasal 9 Perpres 32 Tahun 2024).

Komite akan berusaha menjadi mediator yang profesional sehingga bisa menjadi jembatan penghubung antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers (Publishers). 

Dengan menjadi mediator yang profesional dan independen, Komite juga akan bisa menjalankan fungsinya, yaitu 

a)  pengawasan dan pemberian fasilitasi

b) pemberian rekomendasi atas hasil pengawasan; dan

c)  pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers.

Dalam jumpa pers tersebut juga disampaikan sejumlah kegiatan yang telah dan akan dilakukan oleh komite. Yang telah dan sedang dilakukan antara lain penataan organisasi dan tata kelola komite, termasuk menetapkan kode etik dan statuta komite, membentuk tim sekretariat, serta membangun saluran komunikasi, seperti membuat website dan saluran komunikasi lainnya.  

Sebagai organisasi yang baru berdiri, komite juga mulai dan akan terus mengadakan pertemuan dan diskusi langsung dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), seperti konstituen Dewan Pers, perusahaan pers, kementerian dan lembaga pemerintah, serta perusahaan platform digital. 

Pertemuan dan diskusi perlu terus dilakukan untuk menyerap berbagai persoalan dari para pemangku kepentingan serta membangun pemahaman atau persepsi bersama terkait tugas dan fungsi Komite sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tersebut. 

Dengan demikian pada akhirnya diharapkan, program-program yang disusun komite sesuai kebutuhan perusahaan pers dan perusahaan platform digital serta publik.

Program Komite dalam waktu dekat ini akan fokus pada fungsi dan tugas yang bisa segera dilakukan, paling tidak sampai akhir tahun, yaitu pertama mendorong adanya kerja sama media dan perusahaan platform digital dan kedua mendorong platform untuk bekerja sama dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas. 

Komite akan bertemu platform  untuk mendata apa yang sudah mereka lakukan dan apa yang bisa dikerjakan ke depan, terutama berkaitan dengan perwujudan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Pepres.

Ada enam kewajiban platform, tetapi Komite kami akan fokus pada dua hal terlebih dahulu, yaitu kerja sama platform dan perusahaan pers serta pelatihan dan program untuk jurnalisme berkualitas.

Kerja sama tentu tidak hanya sebatas dengan perusahan2 media yang berada di Jakarta tetapi juga dengan media-media di daerah supaya mereka juga bisa mendapatkan benefit secara transparan dan berkeadilan  sehingga bisa  meningkatkan jurnalisme berkualitas. (*) 

Narahubung

1. Alexander Carolus Suban No HP: 08158749162

2. Fransiskus Surdiasis No HP: 08121029289

Share

Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas – Media Daulat Rakyat