Pemda kabupaten Belitung menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah di daerah itu yakni beras sebanyak 2,5 kilogram atau uang sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Menurut pj Sekda Kabupaten Belitung Marzuki jumlah besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah di daerah itu naik dibandingkan tahun sebelumnya Rp37.500 per jiwa.
“Kami menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah adalah beras 2,5 kilogram atau sebesar Rp40 ribu per jiwa,” katanya.
Marzuki menyatakan kenaikan jumlah besaran zakat fitrah di daerah itu menyesuaikan dengan kenaikan harga beras.
“Dngan demikian besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah kami tetapkan sebesar Rp40 ribu per jiwa perhitungan didasarkan pada harga beras Rp16 ribu per kilogram,” ujarnya.
Marzuki menjelaskan, sedangkan besaran fidyah sebanyak satu mud dengan besaran uang Rp25 ribu per hari yang ditinggalkan puasanya.
Pemerintah Kabupaten Belitung telah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat tentang zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1446 Hijrah.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar pengurus masjid, mushala, surau agar membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atas usul dan saran lurah atau kepala desa masing-masing secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Serta membagi habis zakat fitrah yang sudah terkumpul kepada para mustahik di wilayahnya sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah,” imbuh nya