Bandung – Seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PAP (31), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan—anak dari pasien yang sedang dirawat di ICU Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Peristiwa ini terjadi pada malam hari, 17 Maret 2025, dan mengungkap modus kejahatan yang memanfaatkan situasi darurat medis.
Kronologi Kejadian:
Saat itu, ayah korban sedang dalam kondisi kritis dan dirawat di ruang ICU RSHS. PAP mendatangi korban dan menyampaikan bahwa pasien membutuhkan transfusi darah secepatnya. Ia kemudian menawarkan agar proses cross match dilakukan langsung bersamanya agar lebih cepat.
Korban, yang tidak memahami prosedur medis cross match, mengikuti arahan pelaku tanpa curiga. Ia kemudian dibawa ke lantai 7 Gedung Medical Center Hasan Sadikin (MCHC), gedung baru yang pada saat itu sebagian lantainya masih kosong dan belum difungsikan sepenuhnya.
Di ruang lantai 7 tersebut, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju pasien, lalu dipasangi akses intravena (IV). Pelaku kemudian menyuntikkan obat yang belakangan diketahui sebagai midazolam, sejenis obat penenang kuat yang dapat menyebabkan hilang kesadaran. Korban pun tidak sadarkan diri.
Diduga, pemerkosaan terjadi dalam kondisi korban tak berdaya. Pelaku menunggu di lokasi hingga korban mulai sadar sekitar pukul 04.00 hingga 05.00 pagi. Beberapa saksi melaporkan melihat pelaku mondar-mandir di lorong lantai 7 pada waktu tersebut. Korban juga terlihat berjalan dalam kondisi sempoyongan di lorong yang sama.
Setelah kembali sadar sepenuhnya, korban mengeluhkan rasa nyeri yang tidak hanya berasal dari bekas suntikan IV, tetapi juga di area kemaluan. Kecurigaan pun muncul. Korban lalu meminta dilakukan visum ke dokter spesialis kandungan (SpOG). Hasil visum menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual, termasuk ditemukannya sisa sperma di tubuh korban.
Tak hanya itu, pemeriksaan lebih lanjut di lokasi kejadian oleh pihak kepolisian juga menemukan bekas cairan sperma yang bercecer di lantai ruang lantai 7 MCHC. Ruangan tersebut akhirnya dipasangi garis polisi (police line) pada keesokan harinya sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Penanganan Kasus:
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat. PAP ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada 23 Maret 2025. Polisi menyebut tersangka sempat mencoba bunuh diri saat hendak ditangkap, namun berhasil diselamatkan.
Penyidik kini sedang melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka untuk mendalami motif serta kondisi kejiwaannya. Sementara itu, Universitas Padjadjaran dan pihak RSHS menyatakan mengecam keras tindakan tersebut dan mendukung proses hukum secara penuh.