Seorang laki laki berinitial NY (24) di amankan Polres Belitung karena di duga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Tanjungpandan Kabupaten Belitung
Terduga NY ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Belitung dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana (10/4/2025)
“Pelaku telah kami amankan dan dalam proses pemeriksan oleh penyidik Polres Belitung, kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku” Ujar Fatah Meilana
Peristiwa penganiayaan korban EN diketahui saat EN pulang ke rumah ibu nya dalam kondisi luka parah (7/4/2025) pada pukul 05.00 WIB, EN kemudian di bawa keluarga nya ke RS Marsini Judono untuk dilakukan tindakan medis lebih lanjut, kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SKPT Polres Belitung
Menindaki lanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polres Belitung langsung melakukan penyidikan terhada terduga pelaku, dari penyidikan diketahu pelaku bersembunyi disebuah pondok kebun wilayah dusun Bebute kecamatan Sijuk, Belitung.
Kemudian dari pengamatan penyidik akhirnya membekuk pelaku di penginapan yang beralamat di jalan patimura, tanjungpandan pukul 02.30 (dini hari)
Pelaky dijerat paasal 351 KUHP tentang penganiayaan denagn ancaman hukuman penjaran maksimal 5 tahun
“Sat ini pihak penyidik masih terus mendalami motif pelaku serta kronologi lengkap kejadian” Ujar AKP Fatah