Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Tidak Terima dinyatakan sebagai istri yang durhaka (nusyuz), Paula Lapor Hakim PA ke Komisi Yudisial
Images 52

Tidak Terima dinyatakan sebagai istri yang durhaka (nusyuz), Paula Lapor Hakim PA ke Komisi Yudisial

Paula Verhoeven usai resmi bercerai dari Baim Wong. Model sekaligus artis itu melaporkan tiga hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis, 17 April 2025. Laporan ini dilayangkan karena Paula merasa dirugikan oleh putusan yang menyatakan dirinya terbukti berselingkuh.

Paula merasa difitnah, terutama dengan adanya pernyataan dalam putusan hakim yang menyebut dirinya sebagai istri durhaka dan terbukti menjalin hubungan gelap dengan pria berinisial NS. Ia menilai, tuduhan itu sangat menyakitkan dan tidak memiliki bukti yang sah di persidangan.

“Saya hadir ke Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara perceraian saya,” ujar Paula sambil menangis, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Paula menilai majelis hakim keliru dalam memberikan pertimbangan dan tidak mempedomani fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia membantah keras tuduhan perselingkuhan dan menyatakan bahwa tidak ada bukti valid yang membenarkan hal tersebut.

“Saya bisa mempertanggungjawabkan setiap perkataan saya, baik di dunia maupun di akhirat. Tidak ada perselingkuhan selama saya menikah,” tegasnya.

Paula juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ia ambil bukan semata untuk membersihkan namanya, tapi demi menjaga masa depan dan kesehatan mental dua anak laki-lakinya yang masih kecil. Ia khawatir label negatif terhadap dirinya akan berdampak pada psikologis anak-anak saat mereka dewasa nanti.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan (https://sipp.pa-jakartaselatan.go.id), perkara perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven teregistrasi dengan nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Gugatan diajukan oleh Baim Wong pada 8 Oktober 2024.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari tiga orang:

  • Dr. Sultan sebagai Ketua Majelis, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PA Jakarta Selatan.
  • Dr. Mashudi Daud, S.H., M.H.I., Hakim Madya Utama sekaligus dosen di beberapa universitas.
  • Suryana, S.H., Hakim Humas PA Jakarta Selatan.
  • Ketiganya menjadi pihak yang kini dilaporkan oleh Paula ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.

Artikel Terkait

Inshot 20250525 115059501

Rusdianto: Masyarakat Harus Tahu Haknya…

Badau – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan…

Inshot 20250525 114043563

Eks Bos Sriwijaya Air Dituntut…

Jakarta – Mantan bos Sriwijaya Air,…

Inshot 20250525 094943255

Suherman Minta Tidak Perlu Diperdebatkan…

Belitung—Penanganan anjing liar di Kabupaten Belitung,…

Tidak Terima dinyatakan sebagai istri yang durhaka (nusyuz), Paula Lapor Hakim PA ke Komisi Yudisial – Media Daulat Rakyat