Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Wabup Belitung pimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional Pemadam Kebakaran
Fb img 1744938309582

Wabup Belitung pimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional Pemadam Kebakaran

Fb img 1744938309582

Tanjungpandan | Wakil Bupati Belitung Syamsir memimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat bertempat di Halaman Gedung Nasional Tanjungpandan (17/04) Kamis pagi

Dalam pidato sambutan Menteri Dalam Negeri RI yang dibacakan oleh Syamsir mengatakan profesi Pemadam Kebakaran bukan tentang api namun menyelamatkan nyawa manusia

“Profesi ini bukan hanya tentang memadamkan api, tetapi juga menyelamatkan nyawa, memberikan pertolongan pertama, dan memberikan dukungan dalam kondisi penuh tekanan”, ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Belitung, Syamsir

Berdasarkan Laporan Nasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2024 mencatat ada 20.427 kejadian kebakaran di Seluruh Indonesia. Selain itu, petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan juga melaksanakan berbagai operasi penyelamatan non-kebakaran dengan total 56.243 operasi penyelamatan yang telah dilakukan sepanjang tahun.

Ini menunjukkan bahwa peran pemadam kebakaran dan penyelamatan tidak hanya sebatas menangani insiden kebakaran, tetapi juga merespon berbagai situasi darurat lainnya.

Lebih lanjut, dikatakan Sekjen Data ini menunjukkan bahwa mayoritas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan sebesar 64,24% masih diisi oleh pegawai non-ASN. Sementara itu, untuk jumlah aparatur Satpol PP di seluruh Indonesia telah mencapai 122.610 personel, yang terdiri dari; 30.651 PNS, dan 91.959 pegawai non-ASN, sedangkan jumlah aparatur Satlinmas di seluruh Indonesia telah mencapai 1.253.758 personel.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, Syamsir menegaskan pentingnya meningkatkan efektivitas dan akurasi dalam penyelenggaraan tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, satuan polisi pamong praja dan pelindungan masyarakat, khususnya terkait dengan penanggulangan kebakaran, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di daerah

  • Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Belitung

Artikel Terkait

Inshot 20250525 115059501

Rusdianto: Masyarakat Harus Tahu Haknya…

Badau – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan…

Inshot 20250525 114043563

Eks Bos Sriwijaya Air Dituntut…

Jakarta – Mantan bos Sriwijaya Air,…

Inshot 20250525 094943255

Suherman Minta Tidak Perlu Diperdebatkan…

Belitung—Penanganan anjing liar di Kabupaten Belitung,…

Wabup Belitung pimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional Pemadam Kebakaran – Media Daulat Rakyat