Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • UD Sentosa Diduga Langgar Hak Karyawan: Denda untuk Sakit dan Pembatasan Waktu Shalat Jumat
Jtv 1744898926 2310273255

UD Sentosa Diduga Langgar Hak Karyawan: Denda untuk Sakit dan Pembatasan Waktu Shalat Jumat

Surabaya, – UD Sentosa Seal, sebuah perusahaan yang bergerak dalam distribusi suku cadang di Surabaya, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah mantan karyawan mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang mereka alami selama bekerja di perusahaan tersebut. Dugaan pelanggaran ini mencakup pemberian denda kepada karyawan yang sakit dan membatasi waktu shalat Jumat hanya 20 menit.

Mantan karyawan mengungkapkan bahwa perusahaan mengenakan denda sebesar Rp 70.000 kepada karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit, meskipun sudah melampirkan surat keterangan dokter. Kebijakan ini dianggap memberatkan, karena karyawan yang sudah memiliki alasan medis tetap diharuskan membayar denda tersebut.

Selain itu, perusahaan juga diberitakan membatasi waktu shalat Jumat bagi karyawan. Karyawan hanya diberikan waktu 20 menit untuk melaksanakan ibadah tersebut. Jika melewati waktu yang ditentukan, karyawan akan dikenakan denda mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 30.000, tergantung pada lamanya keterlambatan mereka kembali bekerja setelah shalat.

Tindakan tersebut memicu kemarahan dari sejumlah mantan karyawan yang merasa hak mereka tidak dihormati. “Kami merasa diperlakukan tidak adil. Saat sakit, kami sudah menunjukkan bukti dari dokter, namun tetap dikenakan denda. Begitu pula dengan shalat Jumat, waktunya sangat terbatas, padahal itu adalah kewajiban agama yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujar salah satu mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut aspek keagamaan dan kesehatan, tetapi juga dinilai bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Banyak pihak yang menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan semena-mena terhadap hak-hak dasar karyawan.

Sejumlah mantan karyawan dan pihak berwenang telah melaporkan masalah ini kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya. Mereka meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas kebijakan yang dianggap merugikan karyawan tersebut.

Pihak UD Sentosa Seal, yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana, hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Jan Hwa Diana memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media dan mengaku sudah malas menjelaskan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Surabaya berjanji akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan menjalankan operasionalnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya perlindungan hak pekerja dalam menjalankan profesi mereka, khususnya terkait kesehatan, ibadah, dan perlakuan yang adil di tempat kerja. Perusahaan diharapkan bisa lebih bijaksana dalam merumuskan kebijakan agar tidak merugikan karyawan dan mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan yang ada.


Dengan demikian, UD Sentosa Seal harus menghadapi perhatian serius dari pihak berwenang dan masyarakat terkait praktik-praktik yang dianggap tidak sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Pelaporan ini menjadi pengingat pentingnya kesetaraan dan perlindungan hak pekerja dalam setiap perusahaan.

Artikel Terkait

Inshot 20250525 094943255

Suherman Minta Tidak Perlu Diperdebatkan…

Belitung—Penanganan anjing liar di Kabupaten Belitung,…

Inshot 20250525 092321582

Taufik Rizani dan Yogi Maulana…

TANJUNGPANDAN – Ketua Komisi III DPRD…

Inshot 20250525 091435180

Sapi Kurban dari Presiden untuk…

Presiden Republik Indonesia kembali menunjukkan kepedulian…

UD Sentosa Diduga Langgar Hak Karyawan: Denda untuk Sakit dan Pembatasan Waktu Shalat Jumat – Media Daulat Rakyat