Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • “Kerusuhan di Ruang Siber” Tak Masuk Delik Pidana UU ITE
Img 20250502 143224

“Kerusuhan di Ruang Siber” Tak Masuk Delik Pidana UU ITE

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diberlakukan untuk aktivitas di ruang digital atau siber. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (29/4/2025) atas perkara nomor 115/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” hanya dapat dimaknai sebagai gangguan terhadap ketertiban umum di ruang fisik. Penggunaan istilah yang sama untuk ruang digital dinilai menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak adanya tolok ukur yang jelas.

“Penerapan pasal tersebut terhadap kegiatan di ruang siber menimbulkan multitafsir dan berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang merasa dirugikan dengan ketentuan dalam UU ITE, terutama dalam kaitannya dengan potensi kriminalisasi atas pendapat atau ekspresi damai yang disampaikan melalui media sosial. Mereka meminta agar MK memberikan tafsir pembatasan terhadap istilah “kerusuhan” yang selama ini dianggap terlalu lentur dan berisiko digunakan untuk membungkam kritik publik.

Menanggapi putusan ini, berbagai kalangan masyarakat sipil, termasuk Amnesty International Indonesia, menyambut baik langkah MK. Lembaga tersebut menilai putusan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat jaminan kebebasan berekspresi di era digital.

“Putusan ini mengurangi potensi penyalahgunaan UU ITE dan seharusnya diikuti dengan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal karet dalam undang-undang tersebut,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Dengan adanya putusan ini, aktivitas di ruang digital yang sebelumnya dianggap sebagai bentuk “kerusuhan” tidak lagi bisa dijerat sebagai tindak pidana berdasarkan pasal-pasal tersebut dalam UU ITE, kecuali terbukti mengganggu ketertiban umum secara nyata di ruang fisik.

Artikel Terkait

Inshot 20250525 124943322

Ketua MA Sunarto Tegaskan Pengawasan…

Jakarta—Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto kembali…

Inshot 20250525 123716725

Dedi Mulyadi di Sorotan: Butuh…

Jakarta – Dalam sebuah diskusi publik…

Inshot 20250525 115059501

Rusdianto: Masyarakat Harus Tahu Haknya…

Badau – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan…

“Kerusuhan di Ruang Siber” Tak Masuk Delik Pidana UU ITE – Media Daulat Rakyat