Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Pemerintah Kabupaten Gorontalo melarang para transpuan tampil bernyanyi dalam pentas-pentas hajatan.
Images 72

Pemerintah Kabupaten Gorontalo melarang para transpuan tampil bernyanyi dalam pentas-pentas hajatan.

Images 72

Surat edaran yang diterbitkan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, pada 25 April 2025, menyebut: “larangan kegiatan keramaian hiburan rakyat dan hajatan pesta yang melibatkan waria [transpuan], biduan, alkohol, narkoba, dan judi”.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo melarang para transpuan tampil bernyanyi dalam pentas-pentas hajatan.

Pada hari Selasa, 22 April 2025, Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gorontalo. Hasil dari forum ini kemudian disahkan ke dalam Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 Tentang Larangan Kegiatan Keramaian Hiburan Rakyat dan Hajatan Pesta yang Melibatkan Waria, Biduan, Alkohol, Narkoba dan Judi yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah atas nama Bupati Gorontalo pada tanggal 25 April 2025. 

Surat edaran ini menghimbau camat, kepala desa, kepala kelurahan di Gorontalo untuk selektif memberikan izin keramaian pada acara hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan, dan hajatan pesta. Poin ketiga dalam surat edaran ini mendesak aparat pemerintah setempat memantau dan mencegah acara keramaian yang melibatkan waria (transpuan).

Para pejabat pemerintahan dan anggota parlemen lokal ikut menyuarakan dukungan atas konten surat edaran ini. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyatakan bahwa hampir seluruh daerah di Gorontalo, khususnya Kota Gorontalo, sudah sepakat menolak kehadiran dan aktivitas komunitas tersebut. Pelarangan ini, menurutnya, karena ‘kegiatan waria’ merusak moral bangsa. Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu, juga mengatakan bahwa mereka menolak kegiatan-kegiatan yang melibatkan transpuan atau komunitas LGBT lainnya, karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat.

Para pejabat yang disebut dalam surat diminta berhati-hati memberikan izin kegiatan keramaian, serta memantau dan mencegah “segala bentuk kegiatan dalam hal hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan, serta hajatan pesta yang melibatkan waria.”

Surat edaran itu juga melarang biduan melakukan “tarian eksotis yang mengandung porno aksi yang melanggar norma kesusilaan.”

Sejumlah transpuan di Gorontalo mengaku kebijakan tersebut “menutup pintu rezeki” mereka, serta “keliru dan hanya memperkuat stigma”.

“Ini bukan soal pakaian, ini soal keberadaan kami sebagai manusia. Kebijakan ini seperti mimpi buruk,” kata salah satu transpuan di Gorontalo.

Artikel Terkait

Inshot 20250525 124943322

Ketua MA Sunarto Tegaskan Pengawasan…

Jakarta—Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto kembali…

Inshot 20250525 123716725

Dedi Mulyadi di Sorotan: Butuh…

Jakarta – Dalam sebuah diskusi publik…

Inshot 20250525 115059501

Rusdianto: Masyarakat Harus Tahu Haknya…

Badau – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan…

Pemerintah Kabupaten Gorontalo melarang para transpuan tampil bernyanyi dalam pentas-pentas hajatan. – Media Daulat Rakyat