
Jakarta, 6 Mei 2025 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/5). Menurutnya, belum terdapat kondisi kegentingan yang memaksa sebagaimana syarat konstitusional untuk penerbitan Perppu.
“Enggak ada. Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu. Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai sekarang kita belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk Perampasan Aset itu,” kata Yusril kepada awak media.
Ia menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini masih tertahan di DPR dan dijadwalkan kembali dibahas tahun ini. Oleh karena itu, proses legislasi dinilai masih berjalan sesuai jalur konstitusional.
Yusril juga menegaskan bahwa sistem pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk peran lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, masih berjalan efektif. Dengan demikian, tidak ada kebutuhan mendesak untuk menggantikan peran undang-undang yang sudah ada melalui Perppu.
“Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah, kita kembalikan kepada Presiden,” ujar Yusril.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi dorongan sejumlah pihak yang menginginkan percepatan regulasi perampasan aset untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.