Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara korupsi. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Keenam saksi yang diperiksa merupakan karyawan AALF dengan inisial IK, MKM, HSKN, TCL, FS, dan RZK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa para saksi dimintai keterangan dalam penyidikan perkara dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.
“Pemeriksaan saksi dilakukan terkait dengan dugaan tindakan yang sengaja dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan terhadap tersangka, terdakwa, dan saksi dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Mei 2025.
Harli merinci bahwa perkara yang tengah disidik meliputi tiga kasus besar, yakni:
- Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
- Dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023.
- Dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit sepanjang Januari–April 2022, yang melibatkan tersangka berinisial JS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan MAM, Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan proses hukum (obstruction of justice) pada 7 Mei 2025.
MAM bersama tiga orang lainnya, yakni MS, JS, dan TB (Direktur Pemberitaan JAK-TV), diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menyebarkan narasi negatif terhadap proses hukum perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung.
Dimana, konten menyerang tersebut disebarkan melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter, serta program televisi.
Selain itu, MAM juga membentuk lima tim siber (Tim Mustafa 1–5) beranggotakan sekitar 150 orang yang masing-masing menerima bayaran Rp1,5 juta. Dana operasional sebesar Rp864,5 juta diterima MAM dari MS melalui perantara.
Atas perbuatannya, MAM dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak 7 Mei 2025.












